Bandar Lampung, Jaya Pos News
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Bambang Nopriyadi, SPd, MM akan terus sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Hal tersebut menjawab keluhan wali murid menyusul adanya iuran partisipasi sekolah di masa pandemi Covid-19. Padahal, siswa tidak sekolah dan proses belajar-mengajar melalui daring (Dalam Jaringan). Selain itu, wali murid justru terlibat langsung memberikan ajaran dan arahan di rumah agar anaknya dapat mengikuti pelajaran dengan baik.
Bambang menjelaskan, Pergub 61/2020 untuk meningkatkan pelayanan dan pendidikan kepada siswa.
Pergub tersebut juga diatur peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung dan telah diundangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Besaran iuran partisipasi wali murid ditentukan dengan musyawarah mufakat melalui rapat Komite, dan dasarnya dana itu juga akan kembali ke peserta didik guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mutu pendidikan lebih baik lagi. Maka, kami sangat berterima kasih apabila media berusaha membagi Informasi ini kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1 Kotabumi Heri Maulana menerangkan bahwa pembahasan soal pendanaan partisipasi masyarakat dan para wali murid di SMAN 1 Kotabumi mengacu kepada Pergub, pertemuan bersama wali murid SMAN 1 Kotabumi selama tiga hari, dan dihasilkan musyawarah mufakat mengenai besaran dana partisipasi wali murid sebesar Rp130.000,- dan juga membahas kriteria khusus yang mendapatkan pengecualian soal pendanaan dari para wali murid. Dari 951 orang total jumlah siswa SMAN 1 Kotabumi, ada 150 siswa yang tidak mampu mendapatkan kebijakan khusus. Namun, harus dibuktikan dengan surat keterangan dan akan diverifikasi. Diharapkan kedepan dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Pada intinya ,menurut Heri Maulana, seluruh SMA dan SMK yang ada di Lampung, khususnya Lampura ingin meningkatkan mutu pendidikan meskipun masih di masa pandemi Covid-19.
“Pada tahun 2021 ini alokasi dana BOSDa (Bantuan Operanisonal Siswa Daerah) SMA dan SMK se Provinsi Lampung tidak dialokasikan,” tutup Heri.
Diketahui bahwa dari tahun 2017 lalu, SMA dan SMK diambil alih oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung era kepemimpinan Gubernur Lampung Ridho Ficardo hingga digantikan oleh Arinal Djunaidi.(Redaksi)