“Sekolah Tahap Pembangunan, Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 01 Mempergunakan Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pemeliharaan, Perbaikan Gedung. Rp. 155.461.966 Tahun 2019.”
Jakarta, Jaya Pos News
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD Negeri Pondok Kelapa 01 Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai 2020 diduga Mark-Up. Berdasarkan fakta di lapangan sesuai item-item yang di belanjakan baik di SPJ-kan.
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Cetak dan Online Bersatu mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi ditujukan kepada Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 01 Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, 018/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/I/2021 tentang dugaan penggunaan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2019 sampai 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 yang diduga melawan hukum sesuai No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2010 tertanggal 23 Januari 2020 tentang Realisasi Pembelian Buku Melebihi 20% Penyaluran dana BOS. Kelebihan Pembelian Buku sebesar Rp. 54.876.400, juga sampai saat ini belum ada pengembalian anggaran tersebut dari pihak kepala SD Negeri Pondok Kelapa 01 sebagai Kepala Pengguna Anggaran (KPA).
Kordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Cetak dan Online Bersatu, Anton. P mengatakan, kepada jayaposnews.com dari tahun 2019 SD Negeri Pondok Kelapa 01 Rehab Total dan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Gedung Transito, Jalan Haji Naman Pondok Kelapa, Duren Sawit. Sementara kepala sekolah telah mempergunakan dana BOS dan BOP untuk kegiatan pemeliharaan gedung sedangkan gedung yang mau dirawat tersebut masih dalam pembangunan (Rehab Total).
Sesuai kontrak kerja dengan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk, akan tetapi masih mempergunakan Pemeliharaan/perawatan gedung sekolah senilai Rp 155.461.966,- dengan Realisasi RKAS tahun 2019. Lebih lanjut kordinator aliansi bersatu menjabarkan kepada Jaya Pos News, dan mengatakan, belum lagi dana yang harus di kembalikan ke Kas Negara Rp. 54.876.400 sesuai audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, karena pembelian buku melebihi 20% sesuai Juknis.
Tahun anggaran 2020, Maret pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah Timur 1 baru menyerahkan bangunan untuk dipergunakan dalam KBM selama Maret dipergunakan ruangan tersebut. Sekolah diliburkan karena adanya Wabah Virus Corona yang melanda masyarakat Indonesia. Atas dasar itu pemerintah pusat dan daerah meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 01 sudah mempergunakan anggaran untuk kegiatan belajar jarak jauh (daring) berdasarkan RKAS Tahun 2020 sebesar Rp. 1.619.448.421.
Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil analisa Tim Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media Cetak dan Online Bersatu ada beberapa item yang diduga Mark-Up penggunaannya sesuai fakta di lapangan, bahwa siswa saat ini masih mengikuti mata pelajaran melalui online. Anggaran yang dipergunakan sangat besar.
Kordinator aliansi LSM & Media Anton.P menjabarkan, bahwa di item Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakuler dana yang sudah terealisasi Rp. 55.318.560 anggaran tersebut bersumber dari dana BOS Reguler. Besar dugaan, bahwa kegiatan Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp 18.000.000 dari dana BOP (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah realisasi sesuai yang tertera dalam RKAS. Penggunaan Anggaran Pengembagan Perpustakaan (Perpus) Rp 124.069.160,-. Pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran Rp. 131.997.283,- dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah Rp. 26.848.912,- baik pemeliharaan dan perbaikan gedung. 3.094.190,-.
Sementara itu sekolah masih tanggung jawab pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan gedung tersebut. Dengan tegas Anton. P mengatakan, besar harapan, tim aliansi akan segera melaporkan ke pihak penegak hukum atau Polresta Cq. Tipikor Jakarta Timur, untuk melakukan penyelidikan atau menyidik Kepala SD Negeri Pondok Kelapa 01 sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 Juncto, undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya.(Tim Redaksi)