LAMPURA, JayaPos News
Untuk meringankan beban orangtua siswa/i di Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA), harusnya Gubernur Lampung membuat kebijakan yang membantu masyarakat, jangan justru memberatkan masyarakat hingga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan biaya Sumbangan Peningkatan Pendidikan (SPP), khususnya SMA Negeri dan SMA Swasta, sebesar Rp 130 ribu/siswa/bulan, demikian dikatakan masyarakat Kabupaten Lampung Utara, kepada JayaPos News, Jumat 19 Februari 2021.
Dikatakan, bahwa Surat Edaran Gubernur sangat memberatkan beban orangtua siswa di Provinsi Lampung. Dinilai Gubernur Lampung sangat tidak bijaksana dan tidak memikirkan nasib masyarakat yang terpuruk atas dampak Wabah Virus Corona atau Covid-19 yang melanda kehidupan masyarakat Indonesia dan berdampak langsung terhadap kehidupan semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Prov. Lampung. Dimana sekarang ini masyarakat Indonesia ketar-ketir atas Bencana Nasional Wabah Virus Corona, termasuk masyarakat seluruh Kabupaten Provinsi Lampung.
Penetapan SPP atas kebijakan Gubernur Lampung membuat Surat Edaran sangat meresahkan dan memilukan perasaan masyarakat, bahkan ada juga orangtua siswa yang nyeletuk dan mengatakan, “Selama Pandemi Covid-19 ini dibebaskanlah biaya SPP,” katanya menjawab JayaPos News. Tetapi banyak juga masyarakat yang protes bilang dan mengucapkan bahwa Gubernur Lampung tidak melihat langsung kehidupan masyarakat bawah yang kehidupannya megap-megap yang kesulitan selama Pandemi Covid-19, malah menaikan SPP.
Gunawan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORGEBUKI-RI Provinsi Lampung mengatakan, bahwa Surat Edaran Gubernur Lampung adalah keliru yang tidak bisa memahami kondisi kehidupan masyarakat akibat dampak Wabah Vorus Corona. Iapun menjelaskan bahwa SPP SMA Negeri di Kabupaten Tulang Bawang rata-rata Rp 100 ribu/siswa/bulan. SMA Swasta sedikit di atas Rp 100 ribu/siswa/bulan. Itupun orangtua siswa sudah sulit membayarnya sekarang. Ini datang lagi Surat Edara Gubernur menaikan SPP. Harusnya Gubernur bijak melihat kondisi masyarakat yang sangat prihatin saat ini, tutur Gunawan sang Ketua DPD itu.
Keterangan yang dihimpun mengatakan, dalam penetapan SE Gubernur Lampung yang dinilai sangat memberatkan orangtua siswa adalah hasil kesepakatan Komite Sekolah. Komite Sekolah itupun yang menurut masyarakat Lampung tidak memihak kepada orangtua siswa. Padahal Komite Sekolah harusnya jangan membebankan orangtua siswa biaya-biaya sekolah. Mereka punya wewenang untuk berkoordinasi terhadap Perusahaan Industri maupun pengusaha lain di lingkungannya untuk menjalin hubungan baik untuk membantu biaya di sekolahnya. Ini justru membebani orangtua siswa. Lari dari Juklak Juknis yang sudah ditetapkan.
Baiknya, menurut masyarakat Lampung dan meminta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) supaya meninjau kembali keberadaan Komite Sekolah atau sekalian dibubarkan. Sebab, keberadaan Komite itu tidak berguna di sekolah, mereka justru membuat trik mengolah orangtua siswa, bukan mencari jalan keluar dari hak kewenangnya mencari dana di luar sekolah. Juga nasyarakat minta Gubernur Lampung untuk mencabut Surat Edaran-nya yang dinilai memberatkan masyarakat atau orangtua siswa. Tidak tepat waktunya di masa Pandemi Covid-19 menaikkan SPP siswa. Sementara semua lapisan masyarakat sekarang kesulitan kehidupannya akibat dampak Virus Corona itu, papar masyarakat Lampung yabg tidak bersedia disebut namanya.(Tim Redaksi)