Pembangunan Asrama MTs Negeri 24 Jakarta Diduga Sarat Korupsi, Ketua LSM Antara: Penetapan Pemenang Lelang Proyek Senilai 5.8 M Diduga Cacat Hukum

“Kejari Jakarta Timur Diminta Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Atas Masalah Mutu Material dan Pelaksanaan Pembangunan Asrama Siswa MTsN 24 Jakarta Timur.”
Jakarta, Jaya Pos News
Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Anak Rakyat (ANTARA) Anton. P, berharap adanya tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Asrama MTs 24 Jakarta yang dikirimkan 30/11/2020.

Ketua Harian LSM ANTARA mengatakan, untuk menghindari kerugian Keuangan  Negara dari dana APBN, serta menyelamatkan Kepala Sekolah dan Kasubbag TU. MTs Negri 24 Jakarta dari jeratan hukum, kasus korupsi kelak di kemudian hari Kakanwil Kemenag DKI Jakarta didesak segera perintahkan Kepala Kantor (Kakantor) Kemenag Kota Jakarta Timur dan KPA/PPK untuk Menberhentikan atau membatalkan kegiatan  Pembangunan Gedung MTs Negeri 24 Jakarta Timur.
(Memamnggil pihak rekanan dan Konsultan Perencana maupun konsultan pengawasan atas adanya dugaan pemakain material pembesian yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja atau BQ yang ada dalam persyaratan lelang LPSE Kementerian Agama. khususnya konsultan pengawasan dalam kegiatan proyek ini sering tidak berada di lapangan dan akhirnya mutu pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan apa yang di harapkan).

Kakanwil segera memerintahkan menghentikan atau membatalkan, (Supaya segera Perintahkan  KPA. PPTK maupun PPK untuk memberikan sangsi sesuai perjanjian ke pihak Konsultan Pengawas baik pihak rekanan sebagai pelaksana pekerjaan yang diduga sudah mengurangi bobot) kegiatan, setidaknya dibongkar ulang.  Harus dan diwajibkan dilakukan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, demi kebaikan bersama, demikian ditegaskan Anton Panjaitan Ketua LSM Amanat Anak Rakyat (ANTARA) kepada Jaya Pos News. 

Kepala Sekolah MTs Negeri 24 Jakarta, Bersama TU sangat berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara.  

Menurut Anton P, minimnya pengawasan dari berbagai pihak terkait dana proyek tersebut, pengalaman dalam Pengadaan Barang dan Jasa ditambah lagi banyaknya tugas sesuai  tupoksinya sebagai kepala sekolah dan TU, tugas mereka sangat padat,  namun diduga  pejabat Kemenag Kota Jaktim menunjuk mereka sebagai KPA dan PPK untuk menghindari tanggung jawab. 

Akibat banyaknya tugas Kepala Sekolah dan TU sehingga dipastikan dalam melaksanakan tugas tambahannya sebagai KPA  dan PPK kurang maksimal. 

Hal ini dibuktikan mulai dari  Perencanaan hingga proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, diduga  sarat dengan permasalahan. 

Penetapan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Gedung Asrama Siswa Terpadu MTs Negeri 24 Jakarta, senilai Rp 5.800.000.000,- diduga Cacat Hukum.

Perusahan pemenang lelang paket tersebut, tidak memenuhi syarat Kualifikasi Teknis. Perusahan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman sesuai Dokumen Persyaratan Lelang, serta tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan sangat diragakukan, tegas Anton Panjaitan.

Sementara hasil investigasi Jaya Pos News di lapangan pelaksanaan pekerjaan proyek diduga dikerjakan tidak sesuai Bill of Quantity. Temuan di lapangan tidak sesuai dengan standart dan pedoman yang tertera di spek dan Bill of Quantity, sesuai spesifikasi teknis. Seperti  pemasangan pembesian dan spek D16 dan D13 SNI mutu 40, tetapi, yang dipasang diduga CBS D16 dan D13 SNI mutu sedang, tidak memiliki kwalitas/mutu U40, sehingga berdampak pada dugaan  kerugian uang negara dan mengurangi mutu kwalitas bangunan/daya tahan bangunan. 

Ketua LSM Anatara dengan tegas mengatakan bahwa mutu proyek yang sudah di kerjakan sudah mengalami ke retakan pada Balokan sesuai dengan hasil investigasi di lapangan, hal ini terjadi mutu pembesian baik campuran adukan sudah menyalahi dari Kerangka Acuan Kerja yang ada pada persyaratan yang tercantum  dokumen (BQ), dalam hal itu juga pada pembangunan tembok pagar (Turap) yang di kerjakan bersamaan dengan gedung asrama, sementara dari pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak memenuhi  Spek , dalam hal itu  sudah terbukti  roboh (longsor) dan buru-buru dikerjakan. 

Untuk mencegah kerugian negara serta menghindari temuan dugaan korupsi kelak di kemudian hari  sebaiknya Kakanwil DKI membatalkan proyek tersebut, atau setidaknya  membongkar ulang bangun tersebut.  Bila perlu Kakanwil turun langsung ke lapangan untuk menyaksikan dan memeriksa temuan LSM dan Wartawan, ujar Anton.

Anton P sudah melayangkan surat, minta Kakanwil Kemenag DKI Jakarta, agar mengeluarkan Surat Rekomendasi ke KPA dan PPK dalam  pembatalan atas paket Pembangunan Gedung Asrama Siswa MTs Negeri 24 Jakarta Timur tersebut.

“Adanya temuan, bahwa Perusahaan yang tidak memenuhi Persyaratan, namun bisa memenangkan tender yang telah menimbulkan tanda-tanya besar dan kecurigaan terhadap Profesionalitas dan Independesi Panitia Lelang  Pokja Kemenag Kota Jakarta Timur tersebut,” ungkapnya. 

Melalui laporan LSM Antara, masyarakat dan pengguna bangunan tersebut sangat berharap ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan maupun uji materi di lapangan sesuai yang tertera dalam persyaratan kualifikasi lelang maupun kontrak yang ditanda tanggani pihak ketiga, dengan tegas Anton. P mengatakan, untuk menjaga mutu bangunan baik penggunaan anggaran negara tidak menjadi ajang korupsi, imbuhnya. (Tim Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *