Jakarta, JayaPos News
Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, menjadi pertanyaan publik.
Inilah potret Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendatipun sudah sering disoroti banyak pihak khususnya media massa, namun unit tersebut selalu bungkam dan tidak meresponnya.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, berhak mengktirik dan itulah konsekensinya menjadi pejabat publik, kalau berada di ranah publik, kritik adalah bagian dari sikap peduli dan sayang,” Ujar Rahmat kepada JayaPos News. Senin(01/03/2021).
Hasil Pantauan dan investigasi di Jl. Walang Permai No.4 Rt 007 Rw 012. Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. diduga telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010, tentang Bangunan dan Gedung.
No. IMB: 341/C/37/b/31.72.03.002.01 R 4 /-1.785.51/2020. Izin Rumah Kos (komersil). Luas Tanah 400 m². KDB 60% x 400 m² = 240m² yang bisa dibangun dan Sisa tanah=160m². Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagai area terbuka, fakta di lapangan tidak sesuai dengan aturan.
Jelas diatur mengenai syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan(GSJ). (2).Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. (3).pelanggaran Perda No.1 Tahun 2012, tentang RTRW 2030, dan (3). Pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014, tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Mestinya, lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok. Fungsi GSB, untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air dan untuk menciptakan rumah sehat.
Timbul pertanyaan, Kemana saja pengawasan dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, benarkah tupoksi pengawasan dilakukan sesuai degan aturan. Lantas kenapa terjadi pelanggaran izin terkait rumah kos-kosan di Jalan Walang Permai No. 4 RT 007/ RW 0012 dan kenapa hingga sekarang tidak ada tindakan?
“Hal yang tidak mungkin pemilik berani melanggar izin, yang jelas sudah terjadi deal-deal dengan oknum Sudin CKTRP. Dengan pembuktian, hingga saat ini tidak pernah ditindak.” Tegas M. Rizal.
“Patut dipertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi “inilah yang dikatakan pembiaran dan berlindung dibalik pembenaran.” Ujarnya.
“Kuat dugaan unit CKTRP telah melakukan standart ganda di lapangan untuk kepentingan pribadi, “terjadi pelanggaran izin dan tidak sesuai aturan. Sumpah yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat sebagai PNS hanya “Lips service.” Ucap M.Rizal. Jumat (26/2/2021).
Pantauan dilapangan, telah terjadi pelanggar aturan. Namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang tidak melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya, yang terjadi adalah pembenaran.
Ketika dipertanyakan kepada pengawasan dilapangan, Muslim melalui WhatsApp miliknya, tidak di jawab dan langsung memblokir WhatsApp nya, Jumat.(23/2/2021). Tepat 13:10.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan tanggapan ,Rabu(3/3/2021).tepat 11:17 Wib.
Untuk itu, kami minta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk memanggil Suku Dinas CKTRP kota Administrasi Jakarta utara, terkait dugaan pelanggaran izin dan tidak berfungsinya pengawasan di lapangan.(Red/Tim).