Kepala SDN Malaka Sari 03 Diduga Mark-up BOS dan BOP, “Diduga Operator Dan Kepala SDN Malaka Sari 03 Mark-up Anggaran BOS Reguler Baik BOP 2019 Dan 2020.”

JAKARTA, JAYAPOS NEWS
Kepala sekolah dasar negeri Malaka Sari 03 diduga jarang masuk sekolah sebagai mana arahan Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur, sebagai pengayom atau contoh untuk bawahan, seorang pimpinan tertinggi di sekolah harus disiplin memberi contoh ke staf, guru-guru sekolah dalam kehadirannya.
Diduga Kepala SD Negeri  Malaka Sari 03 hanya mengandalkan staf operator saja yang masuk ke sekolah agar ada alasan, bahwa pimpinan tersebut ada dan sekolah tetap buka. Namun staf dan operator tidak bisa memberikan jawaban ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi sesuai surat yang diterima sekolah, tentang pengembalian kelebihan belanja buku sebesar Rp 24.757.700 tahun 2019 .
Surat klarifikasi dan konfirmasi yang ditujukan ke SD Negeri  Malaka Sari 03 No. 090/DKI/Klarf-konf/aliansi/III/2021, Maret ini, tapi kepala sekolah tidak pernah masuk, hanya staf dan operator saja yang masuk.
Anggaran 2019 atas kegiatan dan penyesuaian hasil, evaluasi Raperda dan Rapergub Pendidikan pada APBD 2019. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sesuai kode 1.01.05.182 Rehab total SD Negeri Malaka Sari 03 dan berdasarkan RKAS Nomor Rekening 04.3.01.6.002 pemeliharaan dan perawatan Sarana dan Prasarana realisasi Rp. 15.545.190.
Sementara sekolah tersebut masih numpang di gedung sekolah terdekat tahun 2020 kuasa pengguna anggaran SD Negeri Malaka Sari 03 Kecamatan Duren Sawit, sesuai RKAS mempergunakan dana sebesar Rp 81.488.000 pada Rekening 04.3.01.6.001 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah dana tersebut bersumber dari APBN BOS Reguler.
Ketua LSM ANTARA Anton. P. Dari Aliansi LSM, Media Cetak dan Online dikonfirmasi jayaposnews.com mengatakan, dengan tegas, bahwa tim Aliansi akan melaporkan tindak pidana korupsi ke Penegak Hukum, Tipikor Polres Jakarta Timur, ada pun dasar laporan yang akan dilaporkan sesuai surat klarifikasi masalah kelebihan pembelian buku berdasarkan hasil audit BPK No.06/LHP/XVIII.JKT.4/01/2020 tanggal 23/01.
Lebih lanjut Anton.P mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS Reguler dan BOP yang diklarifikasikan ke pihak Kepala SD Negeri Malaka Sari 03. Ironisnya, ketika tim Aliansi LSM, media cetak dan online mempertanyakan surat klarifikasi/konfirmasi ke sekolah 09/03/2021 yang di terima operator sekolah. Ketika dipertanyakan keberadaan kepala sekolah oleh operator  mengatakan, kepala sekolah jarang masuk. Ketua LSM Antara menanyakan tentang surat klarifikasi/konfirmasi dengan jawaban menantang, “silahkan lapor ke penegak hukum,” ujar Operator, sedikit arogan.
Alangkah ironisnya seorang staf honor bisa mengatakan seperti itu. Hal itu juga tim Aliansi langsung merapatkan pembuatan pelaporan ke Tipikor Polres Jakarta Timur untuk melakukan penyidikan atau pemberian sanksi sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atas peberbuatan dugaan kerja sama operator dengan kepala sekolah, dalam Mark-up anggaran tersebut, ungkap Anton.P. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *