Kepala SD Negeri Malaka Jaya 08 Pg, Mark-up B0S dan BOP?

Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu Laporkan Kepala SD Negeri Malaka Jaya 08 Pg, ke Pihak Penegak Hukum Penyerapan Dana BOS Reguler  dan BOP Diduga Mark-up.
JAKARTA Jaya Pos News – Kepala Sekolah Dasar Negeri Malaka Jaya 08 Pg, Kecamatan dlDuren Sawit Jakarta Timur, diduga membelanjakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang besumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, untuk di pergunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar  (KBM) Tahun Anggaran 2019 dengan 2020.
Besarnya anggaran yang dipergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Malaka Jaya 08 Pg tahun 2019 sesuai yang direalisasi Rp. 680.592.138,- yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta. 28 item yang sudah di belanjakan sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, bahwa salah satu SD Negeri Malaka Jaya 08 Pg yang harus mengembalikan kelebihan pembelian buku Rp. 13.437.600, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,  Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2020, 23 Januari.
Tim aliansi LSM, media Cetak dan Online bersatu melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi ke pihak sekolah atas dasar penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan juknis (Mark Up), sampai saat berita diturunkan, kepala sekolah tersebut tidak menjawab dan merasa kebal hukum. Sementara penggunaan anggaran dana BOS dan BOP diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan dari beberapa item yang dikonfirmasi termasuk masalah dana perawatan Sarana Prasaran, pembelian buku dan pembelian alat multi media tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Ketika dikonfirmasi tim aliansi Anton. P dari LSM Antara mengatakan, dengan tegas bahwa pihak penegak hukum Tipikor Polresta Jakarta Timur seharusnya menjalakan tugasnya sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam hal memberantas terjadinya dugaan bocor anggaran yang dipergunakan kepala SDN Malaka Jaya 08 Pg yang tidak sesuai fakta di lapangan. Berdasrkan bukti yang dilampirkan dalam surat laporan No. 091/DKI/LAPORAN-TDP/ALIANSI/III/2021 yang diterima Polresta Jakarta Timur 8/03/2021.
Adapun item-item yang dilaporkan tim, ungkap Anton.P dari LSM Antara diduga Mark-Up, penyerapan anggaran tersebut tindak lanjut hasil audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Kelebihan pembelian buku yang seharusnya dikembalikan ke Kas Negara bukan diamkan karena uang yang dipergunakan adalah yang bersumber dari APBN, hal tersebut harus mengikuti petunjuk dari audeitor negara (BPK).
Anton.P memaparkan, bahwa tentang laporan yang sudah dikirimkan ke pihak penegak hukum sesuai Nomor Rekening yang terterai dalam RKAS baik laporan K7 yang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republic Indonesia 05.3.01.8.001 Pembayaran Honor, 04.3.04.8.002, rumah tangga sekolah, daya dan jasa, 02.3.01.7.001 pengelolaan sekolah, 02.3.01.7.003, kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, 06.3.04.7.001 Pengelolaan Perkantoran, 02.3.04.7.001 Pengelolaan Program Ekstrakurikuler, 02.3.01.3.001 Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, 02.3.04.3.001 Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran, 04.3.01.6.001 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, 04.3.01.6.002 Pengembangan Perpustakaan, 02.3.04.6.001 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah dan 04.3.04.6.001 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung.
item-item atau nomor rekening tertera dalam laporan analisa, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Malaka Jaya 08 Pg, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, berdasarkan  dengan jumlah anggaran yang sudah tertera dalam RKAS Tahun 2020 sebesar Rp.  734.999.873,- dan sudah realisasi dan dipergunakan kurang lebih Rp. 739.460.115,- yang tertera dalam rincian RKAS dalam anggaran ini ada dugaan pembelian kamera yang realisasi sangat besar tidak sesuai harga standart. Dengan tegas Anton.P mengatakan, akan tetap memantau surat laporan yang sudah dikirimkan ke pihak Inspektorat DKI Jakarta seharusnya ikut serta dalam membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap pengelembungan harga baik Mark-up anggaran sesuai yang direalisasi dalam RKAS sebagai acuan dalam mempergunakan atau membelanjakan. Ungkapnya. (Timbul Sinaga. SE)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *