Audit BPK DKI Jakarta, Kepala Sekolah Dituntut Kembalikan Dana Kelebihan Belanja Buku

“SD Negeri Klender 14 dan 15  Kecamatan Duren Sawit  Tidak Patuhi Juknis dan Peraturan Keuangan Dalam Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP APBD DKI Jakarta.”
JAKARTA, JAYAPOS NEWS– Tindak lanjut hasil pemeriksaan (Pengawasan) penggunaan anggaran yang sudah dibelanjakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Klender 14 dan 15 Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2019 Nomor 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2010, 23 Januari 2020. Audit tersebut tercatat 707 sekolah harus mengembalikan kelebihan pembelian buku  yang dilakukan kepala sekolah masing-masing.
Lampiran 3.4.1 LHP BPK DKI Jakarta Realisasi Pembelian Buku Melebihi 20 persen dari Penyaluran Dana BOS yang sudah dibelanjakan termasuk di antaranya, Kepala SD Negeri Klender 14 dan 15.  Dalam lampiran tersebut sekolah SD tersebut dalam uratan 447 dan 448. Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Klender 14 sesuai Audit harus mengembalikan dana ke Kas Negara Rp 14.583.940,-  juga Kepala sekolah SD Negeri Klender 15 juga sebagai Plt dan merangkap ke SD Negeri Klender 14.
SD Negeri Klender 15 Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sudah mempergunakan dana belanja buku dengan data LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 256.000.000 yang sudah realisasi pembelian buku sebesar RP. 71.182.600 (27.81%), seharusnya kepala sekolah hanya dapat mempergunakan anggaran pada pembelian buku dari Batas Pembelian 20 persen Rp  51.200.000,- terjadi kelebihan pembelian buku yang harus dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 19.982.600,- TA 2019.
Koordinator Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu Anton. P (Ketua LSM Antara) mengatakan, kepada awak media di diwilayah DKI Jakarta, mengatakan, bahwa surat klarifikasi dan konfirmasi yang di kirimkan ke Kepala SD Negeri Klender 14  dengan Nomor Surat:   011/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/I/2021 bulan januari dalam hal itu juga SD Negeri Klender 15 dengan nomor surat klarifikasi dan konfirmasi 012/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/I/2021 dan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban Kepala Sekolah Sebagai penanggung jawab anggaran yang sudah dipergunakan.
Anton. P memaparkan, bahwa penggunaan anggaran dana BOS Regular dan BOP yang sudah dibelanjakan tahun anggaran 2020 diduga jadi ajang korupsi, saat terjadinya wabah Virus Corona atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui Daring (Online). Pihak sekolah masih mempergunakan mata anggaran pada item Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler,  Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran dan Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Karena siswa masih lebur belum ada belajar tatap muka, maka dengan itu menejer BOS dari Dinas baik Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, harus aktif untuk mengawasi kegiatan atau mempergunakan dana BOS Reguler dadi APBN baik dana BOP yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Anton. P mengatakan, tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu akan megirimkan surat ke Penegak hukum  melalui Tipikor Polres Jakarta Timur untuk melakukan uji materi baik penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang sudah melakukan dugaan tindak pidana korupsi akan diganjar sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012  tentang Displin PNS ungkap Anton. P. (Timbul Sinaga. SE)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *