JAKARTA Jaya Pos News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, apa bedanya IMB dan PBG? Kedua aturan ini, sejatinya sama, yaitu izin kepada pemilik untuk membangun gedung baru, mengubah baik memperluas atau mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Izinnya perlu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pemerintah. Untuk memperoleh IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB.
Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi. Misalnya, bangunan akan digunakan untuk hunian dan usaha. Sebelumnya aturan izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.
“Bangunan gedung dengan fungsi campuran didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” tulis Pasal 7 ayat 1 PP 16/2021.
Kendati fungsinya boleh campuran, namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi.
“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenakan sanksi Administratif,” ungkap Pasal 12 ayat 1.
Sanksinya, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Perbedaan selanjutnya, IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.
Sementara syarat di PBG tidak sebanyak itu. PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.
Saat bangunan dibangun, baik IMB maupun PBG sama-sama mengatur soal perlunya pengawasan konstruksi. Begitu juga soal perlunya pemeliharaan, perawatan, hingga pelestarian bangunan ketika sudah terbangun dan digunakan.
Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran IMB. Sementara di PBG ada.
Diketentuan PBG, hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran adalah soal pengelolaan limbah material, limbah bangunan, hingga upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran
Hanya saja, pantauan Tim Jaya Pos News di lapangan diduga bangunan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dengan Sanksi Administratif Pasal 12 (1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa. (a). peringatan tertulis, (b). pembatasan kegiatan pembangunan, (c). penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, (d). penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. (e). pembekuan PBG. (f). pencabutan PBG, (g). pembekuan Saluran Layak Fungsi SLF Bangunan Gedung, (h). pencabutan SLF Bangunan Gedung. dan atau (i). perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada unit terkait, “Bahwa bangunan tersebut sudah ditindak demikian jawaban yang disampaikan melalui WhatsApp miliknya. Jumat (12/3/2021) tepat pukul 11:30 Wib. Hingga berita ini diturunkan kegiatan di lapangan jalan terus. (Timbul Sinaga)