JAKARTA Jaya Pos News– Tindak lanjut peristiwa pembunuhan di Cafe RM, Kamis 25/2) di Cengkareng. Penyidik Bidang Propam, Polda Metro Jaya menetapkan Bripka Cornelius Siahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penembakan yang menyebabkan seorang anggota TNI dan dua pegawai cafe RM tewas serta melukai seorang manajer cafe.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga, dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP. Saya sebagai Pimpinan Tersangka juga meminta maaf kepada masyarakat dan kepada keluarga korban,” kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Fadil menuturkan, petugas Propam sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada pelaku. “Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku bersama Fegi temannya mendatangi RM Cafe di RT 12/04 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Keduanya lalu memesan sejumlah minuman keras sekitar pukul 04.30 WIB, kebetulan cafe akan segera tutup, keduanya didatangi oleh Fery Saud Simanjuntak (Rumboy) dan sempat disodorkan tagihan (bill) minuman sebesar Rp3.3 juta. Namun, pelaku menolak membayar dan terlibat cekcok mulut. Aksi itu, dilihat Sinurat (Anggota TNI/petugas keamanan Cafe RM).
Keduanya lalu terlibat cekcok mulut, dan pelaku yang sedang dipengaruhi miras langsung mencabut pistol dan menembak ketiga korban hingga tewas yaitu Sinurat, Fery Saud Simanjuntak dan Manik (kasir). Hutapea (Manajer cafe) menderita luka tembak. Usai melakukan aksinya, pelaku keluar cafe RM sambil menenteng pistol kabur dengan menumpang mobil. Selanjutnya, pelaku diamankan petugas Propam. (TS)