Medika tidak Taati Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014, Masyarakat Lampura Minta Bupati Tinjau Kembali Pemberiaan Izin Klinik yang di duga tidak memenuhi persyaratan IPAL”
Lampung Utara, Jaya Pos News
Setiap pembukaan Klinik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seharusnya mentaati, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan tersebut, Bab III Persyaratan Bagian Kesatu Lokasi Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengatur penyebaran Klinik yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk.
Ke 2. Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Ketentuan mengenai persebaran Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk Klinik perusahaan atau Klinik instansi pemerintah tertentu yang hanya melayani karyawan perusahaan, warga binaan, atau pegawai instansi tersebut.
Pasal 26 (1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan: a. Identitas lengkap pemohon; b. Salinan/fotokopi pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha. Kecuali untuk kepemilikan perorangan; c. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan Notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 tahun; d. Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan, atau dokumen UKL-UPL.
Klinik Pratama Rawat Inap yang Ummy Medika yang terletak di Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sesuai mutu dalam penggunaanya, Rabu (22/03/2021)
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (Limbah B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pasalnya pada saat tim media berkunjung ke Klinik tersebut dan meminta izin untuk melihat IPAL, pihak Klinik malah meminta surat tugas atau surat izin pemeriksaan. Dan tidak memberi izin untuk melihat IPAL.
Tak sampai disitu, pihak Klinik yang belakangan diketahui sebagai istri pemilik klinik tidak mengijinkan tim untuk melihat IPAL tersebut. Terkesan seolah ada yang ditutup tutupi kepada media.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan ijin untuk media melihat IPAL itu, saya punya hak dong, untuk tidak memberikan ijin,” ucap Uti pada tim media
Menurut Uti (Istri pemilik klinik) pihak media tidak ada hak untuk melihat IPAL tersebut, kecuali pihak media memiliki Ijin dari Instansi terkait.
“Kalau pihak Dinkes yang ingin melihat atau memeriksa IPAL, tentu kami perbolehkan, kalau media harus ada surat ijin.” Kata Uti
Dari keterangan tersebut di atas, diminta kepada dinas terkait untuk dapat mengkroscek IPAL yang ada di Klinik Rawat Inap Ummy Medika, untuk memastikan kebenarannya. (Darwis/Heri Saputara)