“Warga Kecamatan Abung Surakarta minta Bupati Lampung Utara melakukan tindakan tegas bagi Pramedis yang diduga melakukan pencemaran lingkugan, sesuai fakta di lapangan.”
Lampung Utara, Jaya Pos News
limbah medis seakan-akan tiada hentinya, Minggu lalau terdapat limbah medis yang dibuang ke tempat sampah yang berada di halaman tempat praktek salah satu Bidan Desa yang ada di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Sampah medis tersebut diduga berbahaya bagi warga sekitar. Demikian informasi dihimpun, Minggu (22/03/2021)
Menurut keterangan salah satu warga kepada media, dirinya sering melihat ditumpukan sampah tersebut, terdapat sampah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga di daerah itu.
“Saya sering melihat ada sampah medis yang dibakar di tempat sampah, kalau mas enggak percaya, coba saja liat sendiri, masih banyak bekas botol obat suntik yang masih berserakan di tempat sampah itu,” ucap warga kepada media yang tidak ingin namanya disebut.
Menurut warga, botol botol yang diduga bekas obat-obatan tersebut berceceran dan banyak juga yang sudah pecah akibat terbakar.
“Kadang ada juga bekas infus mas, cuma enggak tau masih ada apa enggak, sebab tumpukan sampah itukan sering dibakar, kalau limbah plastik ya pasti hangus,” kata dia
Berawal dari keluhan warga, Jaya Pos News bersama tim mencoba menelusuri tempat kediaman Bidan tersebut dan langsung mengkroscek tempat pembuangan sampah guna memastikan kebenaran dari keterangan warga.
Alhasil, benar, apa yang disampaikan warga, pasalnya saat tim melihat tumpukan sampah tersebut ditemukan beberapa bekas botol infus dan puluhan botol obat-obatan yang diduga kuat botol-botol bekas obat suntik.
Beberapa botol Infus tersebut, ditemukan masih dalam keadaan utuh. Nampaknya baru saja dibuang dan belum sempat dibakar.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Keenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Republik Indonesia
UU ini tercantum jelas dalam Bab X Bag. 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (Limbah B3), memasukkan limbah ke lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Yeni Agustin Bidan desa tersebut saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa itu memang sampah medis yang berasal dari tempat prakteknya.
“Ia mas ini sampah medis dari tempat saya mungkin pembantu saya yang membuang sampah itu,” ucap Bidan Yeni, Kamis (04/03/2021)
Namun dirinya berkilah dan mengaku tidak mengetahui kalau sampah medis dibuang di tempat sampah, apa lagi sampai dibakar.
Menurut Bidan Yeni, sampah medis yang dihasilkan itu disetorkan kepada Puskesmas Tatakarya.
“Sampah medis kami disetorkan ke Puskes Tatakarya dan kami memang sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Puskes,” terang Bidan Yeni.
Sementara Kapuskesmas tlTatakarya, Suparman saat dimintai keterangannya terkait MoU dengan Bidan Sesa (Bindes) tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah bidan tersebut setor sampah di Puskesmas atau tidak.
“Belum tahu saya, nanti saya cari tahu dulu,” ucap Suparman melalui sambungan telepon Android milik oknum Bidan Yeni.
Saat ditanya terkait sampah medis yang dibuang di tempat sampah, dirinya tidak bisa menjawab, bahkan melarang wartawan untuk merekam hasil pembicaraan telpon.
“Saya enggak bisa jawab, karena saya masih di Kota Bumi dan saya mohon ucapan saya ini jangan direkam, saya enggak tahan pusing, pening kepala saya,” kata Suparman mengakhiri pembicaraan telponnya. (Darwis/Andre)