Kamsul Hasan: Badan Hukum Pers Bisa Terbitkan Beberapa Media Massa

JAKARTA , Jaya Pos News – Dewan Pers sempat mengatur satu Badan Hukum Perusahaan Pers untuk satu media. Sekarang peraturan itu sudah tak digunakan. Demikian dikatakan penggiat Pers Kamsul Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/21).
Diungkapkan Kamsul, dalam berbagai rapat di Dewan Pers dirinya menolak terkait ini, ”Peraturan itu salah menafsir Pasal 1 angka 2,” ujar Kamsul Hasan yang mewakili PWI saat itu.
Maksud Pasal 1 angka 2, lanjut Kamsul, pada kata khusus bukan satu badan hukum satu media. “Maksudnya perusahaan pers tidak boleh bercampur dengan usaha lain,” ujarnya.
Ia menerangkan Badan Hukum Pers sekarang boleh memiliki atau mengasuh sejumlah media. “Jangan tanya berapa jumlahnya, bila tidak diatur jangan buat repot sendiri,” terang Kamsul.
Soal badan hukum ini diatur Pasal 9 ayat (2) UU Nomor Tahun 1999 tentang Pers sebagai tindak lanjut peluang yang diberikan Pasal 9 ayat (1).
Sepanjang pengurus atau direksi badan hukum mampu melakukan pengawasan pada unit usaha, tidak dilarang.
Meski demikian, Dewan Pers tetap membatasi dalam hal seseorang pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab untuk dua media.
“Itu pun hanya terkait apabila Perusahaan Pers itu ingin melakukan verifikasi faktual. Bila tidak, maka peraturan Dewan Pers ini tak mengikat,” ucap Kamsul.
Ia menambahkan, apakah nama dan alamat redaksi harus pada satu tempat, sekali lagi tak diatur. Boleh satu di Jakarta dan lainnya di Bandung atau daerah lain saat mengajukan verifikasi.
Menurut Kamsul, Meski peraturan Dewan Pers boleh satu badan hukum mengelola lebih dari satu media namun sejumlah Perusahaan Pers tetap membuat satu media.
“Mereka memiliki alasan sendiri soal marketing. Bila satu badan hukum digunakan sejumlah media, maka saat kerjasama dengan instansi pemerintah hanya bisa keluarkan satu tagihan,” ucapnya.
Namun dikatakannya, bagi media yang tidak “main” anggaran kerjasama media dan tidak melakukan verifikasi faktual untuk hemat waktu dan laporan pajak bisa gunakan satu badan hukum untuk sejumlah media, ujarnya. (TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *