JAKARTA Jaya Pos News – Maraknya pelanggaran izin membangunan di DKI Jakarta khususnya di Kota Administrasi Jakarta Utara, membuktikan, tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, khusunya di Kecamatan T.Priok tidak berfungsi.
Sumpah yang diucapkan ketika diangkat dan menjabat PNS hanya dimulut “Life service.” Percuma aja mereka digaji dari uang rakyat, Fakta dilapangan marak kegiatan membangun, apakah itu sudah sesuai dengan sumpahnya, “ Tegas M.Rizal. Jumat (26/6/2021).
Pasalnya, ketika dipertanyakan pelanggran IMB kepada salah satu pengawas di Kecamatan Tanjung Priok terkait bangunan di JL.Agung Barat 11 Blok B No.11 Kelurahan Sunter Agung,Tanjung Priok, kegiatan dugaan pelanggaran seperti Pelanggaran GSB (Garis Sempadan Badan /GSJ (Garis Sempadan Jalan ),Jarak Bebas Belakang. KLB (Koefisien Lantai Bangunan-Red), KDB (Koefisien Dasar Bangunan).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB/ BCR( Building Coverage Ratio) adalah perbandingan antara luas tanah, lantai dasar bangunan dengan luas tanah (LB/LT x 100%). Koefisien yang digunakan mestinya ( 60 % atau 0,6).
Ironisnya, jawaban pengawas Kecamatan Dinas CKTRP Tanjung Priok, “ Saya tidak tau Pak, “Ujarnya menghindar, pada hal tupoksinya sebagai pengawas dilapangan, inilah yang terjadi saat ini.
Hal yang sama, dengan pengawas lainnya bernama Maya, ketika hendak dipertanyakan, terkait tupoksinya (maraknya pelanggaran izin membangunan-Red), “langsung bergegas kabur dengan langkah seribu, untuk menghindari awak media”. Ada apa dengan pengawas Kecamatan Tanjung Priok ?
Kuat dugaan pengawasan Dinas CKRTP di Kecamatan Tanjung Priok “telah menggunakan standart ganda, terhadap setiap bangunan yang melanggar izin Mendirikan Bangunan (IMB)”.
Diduga, tidak sesuai dengan aturan dan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 dengan fakta yang terjadi dilapangan.
Hasil panelusuran dilapangan, marak terjadi pelanggaran kegiatan izin membangun, Antara Lain, tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan yang dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Red). Fakta di dilapangan terjadi penyatuan kavling (bangunan 3 kavling-Red), izin yang dimiliki satu unit dan ketinggian Lt menjadi 3,5 Lt.
BCR/KDB bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah sebagai area terbuka, fakta dilapangan tidak sesuai dengan aturan.
Syarat membangun suatu bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Garis Sepadan Jalan(GSJ). .(2).Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, (3).pelanggaran Perda No.1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, dan (3).pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Hal yang sama juga dengan bangunan di JL.Warakas Raya 1 No 5 Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, bangunan tersebut diurus oleh Anin, dan juga sebagai Rt diwilayah tersebut.
Pada saat ditanya terkait pelanggaran IMB maupun segel yang dipasang, namun kegiatan masih berlangsung.dijawab, “Hanya sementara waktu aja, dan selanjutnya akan berhenti, “Ujar Anin. Namun fakta dilapangan yang terjadi “kejar tayang”.
Dirinya juga mengaku, “sangat dekat dengan Wakili Ketua DPRD DKI,M.Taufik dan juga dengan sejumlah Dewan Kota, ”Ujar Anin dirumahnya, saat mempertanyakan pelanggaran/kegiatan membangun.Senin.(1/3/2021).tepat pukul 13:11 Wib.
Patut dipertanyakan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, Khususnya di Kecamatan Tanjung Priok . “Inilah yang dikatakan pembiaran dan berlindung dibalik pembenaran.” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi , saat dihubungi melalui WhatsApp miliknya, tidak memberikan tanggapan.( TImbul Sinaga ).