Tanah Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan Serdang Diduga Dirampas Orang

“Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Tangkap Mafia Tanah, “Jangan Lupa Sejarah.” Iapun Prihatin, Melihat Sepak terjang Mafia Tanah di Sumatera Utara.” Sementara KASIHHATI minta Kembalikan Hak Hak Sultan Raja ke VII, yang dirampas Mafia Mafia tanah di Sumayera Utara.”
DELI SERDANG, SUMUT, Jaya Pos News – Persoalan kepemilikan tanah di Sumatera Utara ternyata begitu marak dan memprihatinkan. Dimana banyak oknum yang mengaku sebagai ‘pemilik tanah tersebut dengan menunjukkan surat-surat yang sampai saat ini ada yang belum diputuskan Pengadilan.
Apalagi tanah yang berstatus Surat Grand, Konsensi maupun ex HGU Perkebunan. Ditambah lagi muncul pula surat-surat keterangan tanah di atas Surat Grand/Konsensi maupun ex HGU yang ditanda-tangani pejabat wilayah yang telah meninggal dunia.
Kondisi tanah tersebut saat ini sudah berbentuk Kolam (Galian), sawah, bahkan bangunan-bangunan mewah seperti Bandara Kuala Namo Internasional dan juga Hotel-hotel mewah. Kesemuanya tanah tersebut diakui sudah ada pemiliknya dengan dasar surat beli dari oknum.
T. Hermansyah, AMP (Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramunia Kesultanan Serdang) yang didampingi Ketua Presidium FPII/Dewan Pers Independen (DPI) Bunda Kasihhati kepada media mengatakan, keheranannya terkait bisa bergantinya kepemilikan tanah tersebut, ujarnya Jumat (26/03/2021)
“Saya  heran, apa dasar mereka bisa memiliki tanah tersebut, sementara surat-surat tanah masih ada sama saya berbentuk Grand maupun konsensi. Sementara kami sebagai Ahli Waris Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang tidak pernah menerima ganti rugi apapun, bahkan belum pernah bertransaksi dalam bentuk apapun baik pinjam pakai maupun jual beli kepada pihak manapun,” terang sang Maharaja ke VII, dengan nada heran.
Sedikit beliau menjelaskan, bahwa Kerajaan Ramunia berdiri pada masa Raja Serdang Ke-2 (Tuanku Ainan Johan Alamsyah) dan Raja Ramunia Ke-I pada masa itu adalah Tuanku Tunggal bin Tuanku Ainan Johan Alamsyah (Putra ke-III). Wilayahnya pada masa itu dilihat pada saat ini berdasarkan Surat Grand dan Konsensi meliputi Kecamatan Pantai Labu, Kec. Beringin dan sekitarnya.
“Anehnya lagi ada pula berbentuk perkebunan yang dikuasai salah satu Instansi, dengan tulisan milik mereka berdasarkan tulisan Plank yang dipacangkan di atas tanah tersebut, (Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu).
Untuk di sekitar Bandara Kuala Namo terletak makam Tuanku Tunggal yang dikenal sebagai Makam Keramat Udang di tengah perkebunan sawit dekat pintu masuk Bandara. Ini salah satu bukti bahwa Tanah tempatnya dikebumikan adalah miliknya ditambah lagi Perkebunan yang ada di sekitar pemakaman di beri nama Perkebunan Ramoenia yang akhirnya dipinjam pakai Belanda dulu. Dan bukti pinjam pakai tersebut suratnya masih saya simpan. Dan tetap menggunakan kata Ramoenia dalam perjanjian.
Sedangkan Bunda Kasihhati dalam hal ini mengatakan, sangat Prihatin dan sangat berempati terhadap. Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan Serdang, selaku Pemilik yang sah, tanah yang sudah dipakai dan digunakan orang lain tanpa ada ganti rugi, tanpa ada kordinasi.
Saya berharap Bapak Presiden RI dan Kapolri menindak tegas Mafia-mafia tanah yang sudah menguasai tanah Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan Serdang, Kapolri sudah berkomitmen akan membasmi Mafia-mafia tanah yang bercokol di Indonesia ini, semoga itu terealisasi dengan cepat, agar ada efek jera bagi mereka yang suka merampas hak orang lain, kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal masalah ini agar bisa diselesaikan dengan adil dan baik, janganlah kita melupakan sejarah, setiap Kesultanan yang ada di Indonesia ini, ujarnya. (tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *