NS Tersangka Cabul Menggerayangi Tetangga Sedang Tidur, Diamankan Mapolsek Abung Selatan

LAMPURA, JAYAPOS NEWS– Entah pengaruh apa yang merasuki pikiran NS, pria 38 tahun, warga Desa Kalibalangan, Lampung Utara ini, tiba tiba masuk ke dalam kamar rumah korban sebut saja “Bunga” 29 (bukan muhrimnya) warga satu desa dengan terduga NS, yang saat itu sedang tertidur, peristiwa itu, Selasa (30/3/2021)
Kasus ini disampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, MSi setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporan No. LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/Polres Lamut/ Polsek Absel, 26 Maret 2021
Dijelaskan Kapolsek, laporan korban terkait dengan kejadian diduga pencabulan yang menimpanya pada Jumat 26/3/2021 sekira pukul 14.45 Wib
Terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tidur, pelaku lansung merobek celana dalam korban, meraba organ vital dan payudara korban.
Merasa ada yang mengusiknya, korban terbangun dan melihat wajah pelaku, seketika itu korbanpun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek.
Atas peristiwa tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, terduga pelaku NS pada Senin 29/3/2021 pukul 13.00 Wib berhasil kami amankan dari rumah kediamannya di Desa Kalibalangan,” papar AKP Surya
Saat ini tersangka pelaku (NS) telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang di sita 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek, 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian, 1 topi dan 1 helai celana warnanputih
Terhadap tersangka pelaku NS, dapat dijerat melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 Tahun,” pungkas Kapolsek. (DARWIS IB/HERI S)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *