Terkait Masalah Kepala SMPN 28, Sepertinya Disdik Kota Bekasi Lepas Tangan

KOTA BEKASI Jaya Pos News – Mencermati masalah yang dialami AS Kepala SMP Negeri 28 tentang dugaan penyalahgunaan dana sekolah (BOS). Bukan tidak mungkin semua kepala sekolah bisa terjerat hukum, sebab, hanya berdasarkan laporan masyarakat, kini kepala sekolah dengan mudah masuk penjara, tanpa perlindungan dari pimpinan serta atasannya.
Seperti halnya yang terjadi kepada mantan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi inisial AS. Berdasarkan laporan masyarakat, Kepala SMPN tersebut ditersangkakan aparat penegak hukum. Kini, mengacu pada beberapa informasi dari narasumber, bahwa kepala sekolah AS kini menjadi terdakwa dan ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Narasumber juga mengatakan, bahwa yang menjadi terdakwa bukan hanya AS, selaku kepala sekolah, tapi juga bersama S Bendahara Sekolah.
Dr. H. Inayatulah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, ketika kasus ini dipertanyakan, hanya diam membisu. Sedangkan Krisman Irwandi, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, juga tidak memberikan komentar banyak. Krisman mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi saat ini tidak dapat memberikan keterangan terkait penahanan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi, sepertinya Disdik Kota Bekasi lepas tangan.
“Kita mengikuti perkembangannya dulu. Dan saat ini, Disdik belum bisa memberikan keterangan,” ujar Krisman, saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp.
Menurut Timbul Sinaga Ketum LSM FORGEBUKI. Terjadinya tindak pidana korupsi di SMP Negeri 28 Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena diduga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN sering dalam Nomor Reknening baik item-item yang dibelanjakan bersamaan dengan mata anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas pendidikan Kota Bekasi.

Hal ini terjadi ada dugaan bahwa menejer BOS dengan Inspektorat selalu membiarkan Kepala Sekolah membelanjakan semua dana tersebut, karane kurang pengawasan akhirnya banyak kepala sekolah tidak mematuhi Juknis maupun PMK tentang penyerapan dana BOS tersebut.

Dari laporan K7 SMP Negeri 28 Kota Bekasi diduga banyak kejanggalan termasuk Ekstra Kurikuler (Eskul) dan pemeliaharaan baik Multi Media. Sementara dalam RUP BOSDA SMP Negeri 28 ada mata naggaran yang sama sesuai bukti dalam RUP, ujar Timbul.
Lain lagi dikatakan salah satu pemerhati pendidikan, yang juga selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Arnol Silaban mengatakan, bahwa kasus yang menimpa AS mantan Kepala SMPN 28 Kota Bekasi, bersama Bendahara Sekolah itu sudah menciderai dunia pendidikan Kota Bekasi.
“Kasus ini menjadi pintu masuk, bahwa kepala sekolah rentan untuk masuk penjara,” kata Arnol.
Dia juga mengatakan, bahwa penahanan kepala sekolah itu adalah preseden buruk untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi, khususnya, dan juga dunia pendidikan pada umumnya.
Ia menambahkan, penahanan AS, adalah bukti bahwa penggunaan dana rentan bermasalah, bila sistem pengawasan intern tidak berjalan. Kapasitas, Kapabilitas serta Integritas pejabat negara, terlebih di Dinas Pendidikan masih sangat minim.
“Dalam sistem pengawasan intern, ada yang namanya Analisa Risiko. Jadi, dalam kegiatan, sebelum dieksekusi, dianalisa dulu risiko yang akan terjadi dan bagaimana mengatasi risiko itu,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Arnol, dalam proses penyusunan anggaran, kepala sekolah sebelumnya telah melalui tahapan asistensi dan verifikasi di bagian keuangan. Baik keuangan di Disdik maupun Keuangan Pemkot, agar tidak ada kesalahan baik Teknis dan Administrasi.
“Kalau kepala sekolah masih bisa dicokot pihak Kepolisian, karena dianggap menyalahgunakan dana, bagaimana dengan proses Asistensi dan Verifikasi yang telah dilakukan?. Ini jadi pertanyaan,” ketus Arnol.
Untuk diketahui, sebelumnya AS, dijemput dan langsung dikirim ke Bandung, pada 16 Februari 2021 lalu. Berdasar informasi yang dikumpulkan, saat ini si AS dan S, sudah menjalani 5 kali persidangan. (PHL/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *