Latif: DPRD, DLH dan SatPOL PP Jangan Coba-coba ‘Main Mata’ Dengan Pengusaha

KAB. BEKASI  Jaya Pos News – Puluhan Pemuda Bekasi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Komplek Perkantoran Pemerintahan Kab. Bekasi, Senin, 12 April 2021.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mahfudin Latif mengatakan, bahwa Persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kejadian seperti Air kali merah dan Hitam adalah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.
Apalagi Kabupaten Bekasi adalah Kota Industri terbesar di Indonesia. Banyaknya Perusahaan di Bekasi memaksa Pemerintah Daerah baik Pemkab Bekasi maupun DPRD Kab. Bekasi supaya serius dalam mengkaji usulan perijinan dari pihak Perusahaan dan mengawasi berjalannya Roda Perusahaan, agar patuh terhadap Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
“Kami meminta DPRD, DLH dan SatPOL PP jangan coba – coba ‘Main Mata’ Dengan pengusaha nakal yang mencemari Air dan Udara Bekasi” tegas Latif sapaan akrabnya.
Dalam Orasinya Latif menduga, bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak serius dalam membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bekasi, apalagi Bekasi adalah salah satu Etalase Ekonomi Indonesia.
“Begitupun juga KLHK, Kami minta serius dan jangan main mata akan pencemaran Lingkungan Hidup di Bekasi, Karena Bekasi adalah Etalase Ekonomi Indonesia. Apalagi ada isu, bahwa PT. IWMS adalah kepanjangtanganan KLHK menjadi Subkon di PT. Fajar Paper. Hal ini harus diklarifikasi pihak KLHK, DLH dan Fajar Paper, begitupun juga soal penggunaan anggaran Clean Up atau rehabilitasi 12 Milliar.” Jelasnya.
Massa aksi yang lain, Abdul Muhaimin mengatakan, bahwa hasil sidak DPRD Kab. Bekasi yang keluar 5 bulan setelah Sidak adalah bentuk Degradasi moral.
“Kami bersyukur hasil sidak keluar berbentuk rekomendasi yang dibuat Ketua DPRD untuk Bupati Bekasi, kalau saja teman – teman NGO lingkungan dan Insan Pers tidak mengkritisi mungkin saja hasil sidak tidak keluar.” Katanya.
Dalam orasinya ia pun membacakan tuntutan masa aksi di antaranya meminta DPRD Kab. Bekasi meningkatkan intensitas dalam melakukan sidak ke Perusahaan – Perusahaan yang diduga mencemari Lingkungan, lalu meminta Agar DLH Kab Bekasi serius memonitoring secara Berkala RKL RPL Perusahaan – Perusahaan yang ada di Bekasi.
“Kami mendesak Agar DLH Kab Bekasi untuk mengevaluasi AMDAL PT. GG & PT. FSW, dan SatPOL PP Kab. Bekasi tidak takut dalam Menindak PT. IWMS yang diduga melanggar Perda K3, Perda IMB Kab. Bekasi, serta kami meminta DLH terbuka akan sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan Hidup di Bekasi” terangnya.
Sementara itu David Kasi Penegakkan Hukum (Gakum) yang menemui pendemo mengatakan, apresiasi atas dinamika pengawasan Lingkungan Hidup. Dirinya mengatakan, akan menampung Tuntutan Pendemo dan akan menyampaikan kepada atasannya.
“Kami apresiasi dengan adanya Unjuk Rasa ini, aspirasi temen – temen pendemo Puluhan Pemuda Bekasi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Komplek Perkantoran Pemerintahan Kab. Bekasi pada Senin Siang, 12 April 2021.
Korlap Aksi Mahfudin Latif mengatakan bahwa Persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kejadian seperti Air kali merah dan Hitam adalah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.
Apalagi Kabupaten Bekasi adalah Kota Industri terbesar di Indonesia. Banyaknya Perusahaan di Bekasi memaksa Pemerintah Daerah baik Pemkab Bekasi maupun DPRD Kab. Bekasi untuk serius dalam mengkaji usulan perijinan dari pihak Perusahaan dan mengawasi berjalannya Roda Perusahaan agar patuh terhadap Peraturan Perundangan undangan yang berlaku.
“Kami meminta DPRD, DLH dan SATPOL PP jangan coba – coba ‘Main Mata’ Dengan pengusaha nakal yang mencemari Air dan Udara Bekasi” tegas latif sapaan akrabnya
Dalam Orasinya latif menduga bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak serius dalam membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bekasi, apalagi Bekasi adalah salah satu Etalase Ekonomi Indonesia.
“Begitupun juga dengan KLHK, Kami minta serius dan jangan main mata akan pencemaran lingkungan Hidup di Bekasi, Karena Bekasi adalah Etalase Ekonomi Indonesia. Apalagi ada isu bahwa PT. IWMS adalah kepanjangtanganan dari KLHK menjadi Subkon di PT. Fajar Paper. Hal ini harus diklarifikasi pihak KLHK, DLH dan Fajar Paper, begitupun juga soal penggunaan anggaran Clean Up atau rehabilitasi 12 Milliar. ” Jelasnya.
Massa aksi yang lain, Abdul Muhaimin mengatakan bahwa hasil sidak DPRD Kab Bekasi yang keluar 5 bulan setelah Sidak adalah bentuk Degradasi moral.
“Kami bersyukur hasil sidak keluar berbentuk rekomendasi yang dibuat ketua DPRD untuk Bupati Bekasi, kalau saja teman – teman NGO lingkungan dan Insan Pers tidak mengkritisi mungkin saja hasil sidak tidak keluar” Katanya.
Dalam orasinya ia pun membacakan Tuntutan masa aksi di antaranya meminta DPRD Kab Bekasi meningkatkan intensitas dalam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perusahaan – Perusahaan yang diduga mencemari Lingkungan, lalu meminta Agar DLH Kab. Bekasi serius memonitoring secara Berkala RKL, RPL Perusahaan – perusahaan yang ada di Bekasi,
“Kami mendesak Agar DLH kab Bekasi agar Mengevaluasi AMDAL PT. GG & PT. FSW, dan Satpol PP Kab. Bekasi tidak takut dalam Menindak PT. IWMS yang diduga melanggar Perda K3, Perda IMB Kab. Bekasi, serta kami meminta DLH terbuka akan sanksi bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan Hidup yang ada di Bekasi” terangnya.
Sementara itu David kasi penegakkan hukum (Gakum) yang menemui pendemo mengatakan apresiasi atas dinamika pengawasan lingkungan hidup. Dirinya mengatakan akan menampung Tuntutan Pendemo dan akan menyampaikan kepada atasannya.
“Kami apresiasi dengan adanya unjuk rasa ini, aspirasi temen – temen pendemo akan saya sampaikan ke pimpinan dulu” kata David. 
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan Petugas kepolisian dan Satpol PP akan saya sampaikan ke pimpinan dulu” kata David. (PHL/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *