Banyak Warga Kota Bekasi Kecewa, Terjadi Pemutusan BST Tanpa Jelas Masalahnya

KOTA BEKASI, Jaya Pos News – Banyak warga Kota Bekasi kecewa atas pemutusan penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST), tanpa diketahui dasar pemutusan BST tersebut dan tidak ada konfirmasi dari petugas ke warga. Seperti yang terjadi di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, demikian keterangan yang dihimpun dari berbagai warga.
Berbagai komentar warga Kota Bekasi bermunculan atas pemutusan BST itu. Menurut warga mengatakan, bahwa BST harusnya diterima mulai Oktober 2020. Menurut  mereka mulai dapat Januari 2021 dan berlanjut ke Pebruari 2021. Akan tetapi setelah Maret 2021 tidak dikucurkan. Kemudian dikatakan, Maret – April 2021 akan dirapel 2 bulan, katanya. Tapi kenyataannya justru terjadi pemutusan penerimaan BST tanpa pemberitahuan atau hasil konfirmasi dari petugas ke warga.
Anehnya lagi, masih menurut warga Rawalumbu, “Kami keluarga tidak mampu justru tidak mendapat BST, tetapi PNS atau sekarang disebut ASN ysng tampaknya diutamakan petugas RT dan RW. Dimana keadilan yang sebenarnya, ujarnya. Orang yang mampu dapat, yang tidak mampu dipandang sebelah mata. Oleh karena itu kami minta perhatian Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperhatikan nasib kami warga yang tidak mampu ini,” ujar salah satu warga kepada sinarberitanews.com.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Mulyono yang sering disapa pak Mul Ketua RW 09 Kelurahan Bojong Menteng dan mengatakan, “Kami hanya sekedar mendistribusikan nama yang ada. Itu nama yang mengeluarkan Kemensos. Memang terjadi penurunan jumlah yang sebelum ini ada 105 KK. Sekarang menjadi 97 KK.” Menurutnya, semua nama-nama yang 105 KK diajukan, tetapi yang dikirim hanya 97 KK,  tutur Ketua RW 09.
Kemudian hasil konfirmasi sinarberitanews.com kepada H. Ahmat Yani Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menjelaskan, jadi ada kemungkinan, apabila ada BNBA (By Name By Adrres), belum ada pada data bayar BST – pertama masuk dalam data bayar tahap berikutnya – Kedua NIK yang belum padan dengan Dukcapil Pusat – Ketiga tidak masuk dalam usulan daerah yang lolos Validasi – Keempat data KPM BST yang padan dengan dataProgram Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Sembako, sehingga BST tidak diberikan lagi, ujar Kadinsos Kota Bekasi.
Berkaitan dengan yang dikatakan H. Ahmat Yani, jika sudah menerima dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tidak lagi dapat BST. Apa yang disebut PKH dan Sembako warga tidak mendapatkan, tapi BST juga tidak dapat justru diputus, papar warga Kota Bekasi. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *