JAKARTA Jaya Pos News – Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa pengetatan mudik Lebaran pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
“Tidak ada SIKM. Hanya pengetatan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Balaikota DKI, Kamis (22/4/2021).
Namun Syafrin Liputo menegaskan, SIKM DKI Jakarta akan diberlakukan pada masa Larangan Mudik selama 6-17 Mei 2021. “SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Syafrin.
Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Sebagai informasi, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut berlaku guna menekan penyebaran Wabah Covid-19. (Timbul Sinaga)