KAB. BEKASI Jaya Pos News – Sidang kedua kasus penggelapan surat tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa dan Rekan Desa Tamanrahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, ditunda.
Dalam ruangan sidang pelapor dan terlapor AW dan Rekan menghadiri sidang kedua yang didampingi penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang memimpin sidang meminta maaf dikarenakan padatnya acara sidang sehingga ditunda sampai selasa depan.
“Sidang ditunda sampai hari selasa, dengan agenda memeriksa saksi. Kami minta maaf karena padatnya sidang dan terbatasnya ruangan sidang membuat persidangan kasus ini terlambat,” ucap Hakim Ketua Chandra Ramadhani.
AW dan Rekan diajukan ke meja hijau, sesuai hasil penyelidikan penyidik Polres Metro Bekasi atas laporan pelapor Gunawan alias Kiwil. AW disangka melanggar KUHP pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelum mengetuk palu, Hakim meminta persetujuan terdakwa melalui Pengacara dan JPU. Keduanya setuju atas penundaan itu dengan alasan jadwal sidang hari Kamis padat.
Ditempat tetpisah, kepada awak media pelapor mengatakan kecewa atas penundaan sidang. Dikarenakan saksi yang telah disiapkan, tidak dilakukan pemeriksaan. Diakui, kehadirannya bersama saksi merupakan bentuk ketaatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kecewa dengan pelaksanaan sidang hari ini. Kami sudah datang jauh-jauh, tapi tidak ada hasil. Malah ditunda sampai selasa depan. Padahal, kami hadir dalam sidang ini sebagai bentuk ketaatan kami atas pelaksanaan hukum di negeri ini,” ucap Kiwil. (TS/MARBUN)