Enam Orang Diduga Spesialisasi Pembobol ATM Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara

JAKARTA, JayaPos News– Sindikat pembobol ATM yang dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di Pademangan, Minggu (25/4/2021), kemarin mengincar mesin model lama saat menjalankan aksinya.
Komplotan sebanyak enam orang yang diduga penjahat asal Lampung ini akan berkeliling mencari mesin ATM model lama di tempat-tempat yang cenderung sepi.
“Adapun cara para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menyewa kendaraan untuk mencari mesin ATM model lama dan mencari lokasi yang sepi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin (26/4/2021).
Guruh menyatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. BSR (26) berperan sebagai eksekutor. Bersama dengan HP (21), BSR masuk ke bilik ATM sembari membawa alat seperti obeng dan kartu ATM aktif.
Lalu, keduanya akan beraksi dengan cara mengganjal tempat keluarnya uang pada mesin ATM model lama.
Sementara PK (23). PK dikenal sebagai residivis yang pernah menjalankan kejahatan serupa. Ia baru saja keluar penjara Februari 2021 lalu.
“Dalam aksinya kali ini, PK memiliki peran sebagai joki yang mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi B 2295 BYG ,” ucap Guruh.
Tiga pelaku lainnya yakni SLM (37), MM (28), dan AIH (24), berperan mengawasi situasi di sekitar bilik ATM yang telah diincar.
Seluruh pelaku ditangkap setelah beberapa kali aksinya terekam CCTV ATM.
Polisi awalnya menerima barang bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi sindikat tersebut, ketika membobol mesin ATM BNI Indonesia Power di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (24/4/2021) lalu.
Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku yang ternyata melancarkan aksi serupa keesokan harinya.
Pada Minggu (25/4/2021), CCTV yang terpasang di ATM BNI Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merekam aksi pelaku ketika membobol mesin tersebut.
Usai ditangkap, keenam anggota sindikat pembobol mesin ATM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Polisi juga menyita enam kartu ATM dari berbagai bank serta obeng yang dipakai sindikat ini untuk melancarkan aksinya.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *