KOTA BEKASI, Jaya Pos News – Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan Bantuan Operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Anggaran honor untuk ribuan pengurus RT dan RW itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2021.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun nilai honornya tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah tahun ini.
“Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah Lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah,” kata Sajekti, Senin (26/4/2021).
Adapun pencairan honor RT dan RW ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020. Lalu Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW.
Adapun insentif akan dicairkan untuk satu tahun, dimana untuk RT akan mendapatkan total honor sebesar Rp5 juta, dan RW sebesar Rp7,5 juta.
Terkait adanya keterlambatan pemberian insentif ini, Sajekti beralasan lantaran pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/perubahan penjabaran dalam anggaran pada kecamatan.
Ketua RT 5 Kampung Sawah PLN, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mujiriyanto, menyambut baik akan cairnya insentif untuk pengurus RT dan RW ini.”Alhamdulillah kalau memang ada, karena tahun 2020 tidak ada sama sekali, kalau tahun 2019 memang ada honor hingga Juni 2019,” katanya.
Untuk itu, dia memaklumi anggaran yang akan diterima sangat kecil bila dibandingkan dari tahun 2019 lalu. Sebab, keuangan daerah terpengaruh dan tidak stabil akibat wabah dan pandemi Covid-19. “Informasinya honor diberikan langsung setahun, jadi tidak diberikan lagi setiap bulannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di Kota Bekasi tercatat ada sekitar 7.086 petugas RT dan 1.013 RW di 56 kelurahan dan 12 Kecamatan Kota Bekasi. Pada tahun 2019 lalu, pemberian Insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000, Insentif RW Rp 1.750.000, Kader Posyandu Rp400 ribu, insentif pemuka umat beragama Rp300 ribu, dan insentif pemelihara rumah ibadah sebesar Rp200 ribu.
Selain itu, insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750 ribu, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500 ribu. Pengurus, tim PKK, Kader Posyandu dan pendamping berjumlah 16.101 orang. Insentif ini rutin dibayarkan setiap bulanya. (TS/RED)