Warga Jatikarya Minta Presiden RI Perintahkan Kementerian ATR Terbitkan Pengantar Pencairan Dana

KOTA BEKASI Jaya Pos News – Dikawal oleh personil Kepolisan Polres Metro Bekasi Kota, Warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, melakukan aksi menduduki tanah miliknya di Ruas Tol Cimanggis – Cibitung di Gerbang Tol Jatikarya 2 pada Senin (26/04).
Warga menuntut ganti rugi lahan seluas 42.669 meter persegi yang belum diganti rugi Kementerian ATR yang telah dibangun Jalan Tol.
“Keinginan klien kami hari ini ingin menyampaikan yang mereka derita sekarang, kiranya agar segera berakhir, karena klien kami sudah dua kali memenangkan PK, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kementerian ATR untuk tidak segera menertibkan surat pengantar karena berbicara Undang-und Nomor 2 tahun 2012,” ujar Kuasa Hukum Warga H. Dani Bahdani kepada media, Senin (26/04).
Menurutnya, hak kepemilikan tanah telah hapus demi hukum, maka untuk penyelesaiannya tidak membutuhkan lagi pembatalan sertifikat atau hak apapun dengan penetapan 04 tahun 2016 dan 6 Juni 2017 dimenangkan tunggal oleh warga Jatikarya.
“Jadi, kami mohon kepada Bapak Presiden untuk kiranya memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk segera menerbitkan surat pengantar pencarian yang konsinyasi sebesar Rp 218 miliar kepada warga Jatikarya,” ujarnya
Dikatakan dia, bahwa keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan Lurah Jatikarya yang membenarkan bahwa tanah tersebut milik warga.
Berdasarkan Nomor 3 tahun 2016, bahwa ketentuan untuk pencairan uang konsinyasi dibutuhkan surat pengantar dari PPK pengadaan tanah BPL yang juga ketua BPN Kota Bekasi.
“Terakhir jawaban BPN, memang kalau kami amati di sini ada suatu keraguan BPN. Padahal dia tidak seharusnya seperti itu,” kata Haji Dani menambahkan.
Ia menilai, bahwa mengacu pada putusan PK kedua 815 tahun 2018, 19 Desember 2019 seharusnya BPN tinggal menerbitkan surat pengantar.
“Apalagi mereka sudah diberikan fakta pendukung oleh Lurah dan Camat setempat yang menerangkan, bahwa tanah itu milik warga,” pungkasnya.
diketahui, ada 14 KK dengan 7 Bidang tanah luas 42.669 meter persegi yang seharusnya sudah mendapat uang konsinyasi. Namun, hingga saat ini warga masih saja menunggu.
Dalam aksinya, warga sempat bertahan hingga malam hari dengan memasang tenda. Warga membubarkan diri setelah melakukan dialog dengan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Alfian Nurrizal. (PHL/TS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *