JAKARTA Jaya Pos News– Kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara patut dipertanyakan. Dan ini contoh dugaan pelanggaran IMB dari sekian banyak IMB yang duga menjadi ajang pungli oleh oknum tertentu.
Pasalnya, bangunan di JL. Jembatan III RW 011 (Ruko 25), Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. Ironisnya lagi, Ruko 4 unit 3 Lt, berada di Jalur Hijau (H 4) & (H 5) Zona Jalur Hijau Tegangan Tinggi (Sutet).
“Untuk itu, diminta Kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaifulloh Hidayat dan juga Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, Junjung Hapoltakan, untuk memanggil yang bersangkutan sesuai dengan tupoksinya.”
Hal tersebut tidak mencerminkan fakta integritas yang ditanda-tangani dan bahkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.” Tegas M.Rizal
Tidak hanya itu, Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia, (GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara.“Sangat menyayangkan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di lapangan, tidak melakukan sesuai dengan tupoksinya di lpangan. Lantas apa saja yang dikerjakan Suku Dinas Cipta Karya di lapangan. Faktanya tetap saja terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan.” Tegasnya
Tidak berfungsinya pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang hingga di tingkat Kecamatan patut dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun tentang Bangunan dan Gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pasal 15 ayat (1), yang menyatakan “setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”
Mestinya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan melakukan tupoksinya dengan menerbikan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan ditanda tangani langsung Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara hingga melakukan rekomtek bongkar paksa ke Satpol-PP, namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan saat ini sudah selesai dan konon menurut sumber, bangunan tersebut sudah ditempati.
Dan itu juga, harus atas laporan dari Kasektor Kecamatan Penjaringan kepada atasnnya yaitu Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Benarkah Kasektor Kecamatan Suku Dinas CKTRP Penjaringan, Tommy I Pangaribuan ST.MT melaporkan terkait “Bangunan Ruko 4 Unit Tanpa IMB di Jalur Hijau di JL. Jembatan III Pejagalan Penjaringan, kepada pimpinannya (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kusnadi Hadipratikno,ST.MM) masih belum diketahui jelas.
Hasil penelusuan dan pantauan di lapangan, Surat Perintah Bongkar (SPB) ditujukan kepada pemilik bangunan dengan tindakan. Antara lain :
Ternyata saudara telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI No.7/2010 tentang Bangunan Gedung.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peratuan Zonasi , Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128/2012 tentang pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ternyata sudara tidak mematuhi :
a. SP ………………./1.758.1 tanggal ….2020
b. Surat Segel……/1.758.1 tanggal ….2020
Berdasarkan angka (1) dan (2) di atas maka penyelenggara bangunan gedung saudara.
Diperintahkan, untuk segera membongkar sendiri Seluruh bangunan tersebut.
Apabila saudara tidak membongkar dalam waktu paling lama 14 hari, maka Pemprov DKI dapat melaksanakan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan saudara dengan segala resiko menjadi tanggung jawab saudara.
Dan terakhir, tindakan Rekom Tek (rekomendasi teknik ) ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) untuk melakukan bongkar paksa.
Fakta di lapangan, kinerja ASN khususnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, patut dipertanyakan. (Timbul Sinaga)
Namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Utara, tidak melakukan tupoksinya dilapangan, diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan dilapangan untuk kepentingan pribadi dan hanya satu dari sekian banyaknya pelanggaran IMB di Jakarta Utara.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung maupun PP No.53 Tahun 2010.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno,ST.MM dan juga Kasektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Penjaringan,Tommy I Pangaribuan,ST.MT tidak berhasil dikonfirmasi. (Red)