JAKARTA Jaya Pos News – Ferdinand Hutahaean membenarkan telah menyampaikan surat laporan singkat dugaan pelanggaran yang dilakukan Gunernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan permohonan saya kepada Menkopolhukam, Mahfud MD, agar mengkordinasikan jajaran penegak hukum yang diatur Konstitusi dan Undang-undang. Saya ingin supaya penegak hukum dijajaran kordinasi Mahfud sebagi Menkopolhukam bekerja dengan adanya laporan ini”, Ucap Ferdinand (30/04/2021)
Dikatakan, Surat Aduan terhadap Anies Baswedan telah diterima salah satu staf Sekretaris Kemenko Polhukam, Kamis (29/04/2021). Dalam suratnya, beberapa permasalahan yang lagi rame di bahas Anggota DPRD DKI Jakarta, salah satunya terkait Fee Formula E artinya tidak bisa ditarik atau hangus tanpa jejak dan ini telah merugikan Keuangan Negara.
Ferdinand berharap, Menko Polhukam akan memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan meminta BPK untuk menghitung kembali Kerugian Negara terkait kasus Formula E. program penyelenggaraan Formula E yang terkesan mendadak muncul bukan sebagai program kerja yang pernah disampaikan pada saat Pemilihan Kepala Daerah.
Raibnya uang rakyat dari APBD yang telah dibayarkan sebagai Commitmen Fee kepada pemilik hak penyelenggara yang saat ini nilainya menurut infoemasi-informasi dari berita yang beredar adalah sebesar Rp.500 Miliar
Dana ini terbagi dua tahap, yaitu untuk musim 2019/2020 sebesar Rp.350 Miliar dan musim balapan 2020/2021 sebesar Rp.200 Miliar. Faktanya bahwa kedua musim tersebut Jakarta tidak pernah tercatat atau tidak masuk sebagai daerah penyelenggara. Artinya dana Rp.560 Miliar tersebut adalah setara dengan proyek fiktif.diperkirakan jumlahnya telah mencapai Triliunan Rupiah dan semuanya raib tanpa bekas , tanpa pertanggung jawaban. Namun penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi ini.
Tidak hanya itu, salah satunya dugaan korupsi adanya kelebihan bayar proyek Pemadam Kebakaran (Damkar) dan PLTS,” tegasnya.
Selain itu, Ferdinand juga mempertanyakan terkait perjalanan Anies Baswedan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dikatakan, Anies Baswedan berpolitik dan mestinya mengajukan cuti.
“Terkait dengan perjalanan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, jelas ada aturan hukumnya ada UU Pemda ada aturan pejabat publik yang tidak boleh berpolitik dalam pekerjaan dan jabatan, itu pelanggaran. Silahkan Anies Baswedan berkampanye, tapi cuti dulu dari jabatannya sebagai Gubernur,” ujarnya
Lebih lanjut kata Ferdinand, aduannya terhadap Anies Baswedan bersifat ke penegak hukum, bukan politis. Meski demikian, tak masalah jika ada yang menganggapnya politis.
“Ada yang bertanya sama, kepada saya, bang kenapa kepala daerah lain tidak dilaporkan? Jawaban saya, saya belum menemukan tokoh lain yang serupa, jika ada tolong kasih info saya dan akan saya laporkan juga,” tegas Ferdinand.
“Saya bergerak berdasarkan informasi yang saya miliki dan kebetulan soal Formula E sudah lama dan saya telah bersuara sejak dulu. Namun KPK tidak pernah menindak lanjutinya sebagai sesuatu yang patut diduga sebagai perbuatan merugikan Keuangan Negara atau korupsi,” tegas Mantan politikus Partai Demokrat. (PHL/TS)