“Dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2019 s/d 2020 Diduga tidak Sesuai Sasaran Penggunaan Anggarang Diduga Terjadi Tumpang Tindih.”
JAKARTA Jaya Pos News – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yang bersumber dari mata anggaran APBN melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 Tentang Petujuk Teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler, Tata Cara Penggelolaan dan Pelaporan Dana.
Dana BOS Reguler dikelola Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai kondisi dan kebutuhan Sekolah.
Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler, berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses masyarakat sebagai wujud perpaduan dari Juknis dengan Undang-undang no. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perlu diketahui Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab dalam mempergunakan Dana APBN baik APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Seperti misalnya SD Negeri Cakung Barat 05 tidak dapat melakukan sesuai yang diharapkan masyarakat melalui Juknis dan terkesan menutup-tutupi penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan, Ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak Kepala SD Negeri Cakung Barat 05 yang sudah mempergunakan dana pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.973.887.697 sesuai RKAS yang terealisasi dalam penggunaan dana tersebut.
Dari Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2020, 23 Januari tentang Realisasi Pembelian Buku, diduga melebihi 20% Penyaluran dana BOS. Kepala SD Negeri Cakung Barat 05 Jakarta Timur salah satu sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang harus mengembalikan sisa pembelian buku yang lebih dari 20% dilakukan Kepala Sekolah dan Bendahara tampa menghiraukan Juknis yang ada.
Kepala SD Negeri Cakung Barat 05 mempergunakan dana sesuai dengan data dari LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 290.560.000 yang sudah realisasi pembelian buku sebesar RP. 91.308.000. (31.42%). Seharusnya kepala sekolah hanya dapat mempergunakan anggaran pada pembelian buku dari batas pembelian 20% atau sekitar Rp 58.112.000.00. Kelebihan pembelian buku yang harus dikembalikan ke Kas Negara atau Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 33.1966.000 berdasarkan surat klarifikasi dan konfirmasi dari aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu Nomor. 126/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/IV/2021, 12 April 2021.
Ketua LSM Antara Anton. P geram membaca jawaban surat dari pihak Kepala SD Negeri Cakung Barat 05 Jakarta Timur karena isi surat tersebut, tertutup penyerapan yang tidak sesuai dengan RKAS tahun anggaran 2019 dam 2020, tidak sesuai dengan apa yang terterai dalam juknis.
Lebih lanjut Anton. P mengatakan, kepada media, besarnya dana yang dipergunakan Kuasa Pengguna Anggaran SD Negeri Cakung 05 Jakarta Timur, TA 2020 sesuai RKAS yang Diklarifikasi dan Konfirmasi sebesar Rp. 1.025.853.218 dengan besar dana yang dipergunakan pada saat sekolah diliburkan atau belajar Dalam Jaringan (Daring) melalui online, disebabkan Virus Corona. Tapi pihak sekolah diduga sudah melanggar Prokes tersebut. Karena dari kegiatan dalam RKAS ada kegiatan yang harus melaksanakan kegiatan tersebut yang sudah mengumpulkan siswa di lapangan. Hal itulah tim Aliansi Bersatu melakukan klarifikasi dan konfirmasi dari item-item yang di konfirmasi pihak kepala sekolah tidak menjawab, karena ada dugaan dana tersebut terjadi Mark-up tidak sesuai fakta di lapangan.
Dengan tegas ketua LSM Antara mengatakan, Aliansi Bersatu akan segera melayangkan surat laporan Tindak Pidana Korupsi ke Polresta Jakarta Timur melalui Unit Tipikor, untuk melakukan uji materi penggunaan dana BOS Reguler dan BOP yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dengan jelas Anton. P menginfornasikan ke media, 06.3.01.7.002, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Realisasi berdasarkan RKAS sebesar Rp. 17.872.470, 02.3.04.7.002. Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp. 16.698.000, atau tercatat di 02.3.01.3.001. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 109.754.942, bahwa kegiatan tersebut kebanyakan dipergunakan di lapangan.
Dari Realisasi RKAS SD Negeri Cakung Barat 05 Jakarta Timur yang akan di laporkan ke pihak penyidik Polres, beberapa item yang sangat janggal menurut Analisa tim yang diduga tidak sesuai SIPlah yang diprogram pemerintah pusat, 04.3.01.6.001 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 26.404.664 Bersumber dari BOS Reguler (APBN), 04.3.04.6.001. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah Rp. 1.974.588, 04.3.04.6.002. Pemeliharaan dan pemeliharaan perbaikan Gedung Rp. 12.026.971, dan 04.3.01.6.002.
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 65.434.468, bahwa harga pembelian barang tersebut ada dugaan tidak sesuai harga standar dari pemerintah, dana tersebut bersumber dari dana BOP (APBD) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dengan jelas teretrai dalam realisasi RKAS. Tapi pihak kepala sekolah SD Negeri Cakung Barat 05 Jakarta Timur, tidak terbuka dalam mempergunakan. Sementara dalam Juknis harus di buat papan pengumuman berdasarkan Juknis, ungkap ketua LSM Antara.
Ketua LSM Antara Anton. P berharap, ke pihak penegak hukum agar memberikan sanksi sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, baik melalui KUHP bagi kepala sekolah SD Negeri Cakung Barat 05 Jakarta 5imur untuk dapat di proses berdasarkan apa yang di perbuat. (TS/AP/JM)