“Pengembalian Kelebihan Pembelian Buku Tahun 2019 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SDN Rawamanggun 05 Tidak Bertanggung jawab Mengembalikan Dan Hiraukan Memori Serah Terima Jabatan..”
JAKARTA Jaya Pos News – Kepala SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur lempar tanggung jawab kepada mantan kepala sekolah lama FS atas temuan audit BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN tahun 2019. Dalam kegiatan belanja buku yang sudah dipakai siswa.
Penggunaan dana BOS Reguler dalam belanja buku sesuai Juknis, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Rawamanggu 05 Jakarta Timur seharusnya bisa membelanjakan sebesar 20% dari dana diterima selama satu tahun anggaran, sebesar Rp 341.760.000.00 yang sudah realisasi pembelian buku sebesar Rp. 83.641.300. (24.47%).
Seharusnya kepala sekolah hanya dapat mempergunakan anggaran pada pembelian buku dari batas pembelian 20% atau Rp 68.352.000.00. Dalam hal ini terjadi kelebihan pembelian buku yang harus dikembalikan ke KAS Negara atau Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 15.289.300.00
Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Kepala SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur, mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2019 sampai 2020, sesuai data realisasi RKAS dan Laporan K7 yang sudah dilaporkan pihak sekolah ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui operator sekolah melalui online, dari beberapa item yang tercantum dalam RKAS yang sudah realisasi pembelanjaan yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan
Besarnya anggaran yang dipergunakan Kepala SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur di tahun 2019 sebesar Rp 1.078.195.340 dan di tahun 2020 sebesar Rp 1.144.499.832 dana ini bersumber dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah. Tapi kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang sudah dijalankan sekolah.
Adapun dugaan ketidak sesuai penggunaan anggaran yang sudah di pergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur di tahun 2019 mengenai pembelian buku, tidak sesuai Juknis, di tahun 2020. Pihak sekolah tidak mematuhi Juknis dan Protokol Kesehatan (Prokes) atas dasar sekolah masih diliburkan karena adanya Wabah Virus Corona.
Dengan besar anggaran yang dipergunakan dalam 02.3.01.7.002. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler (Eskul) sebesar Rp 26.506.200, 02.3.01.3.001. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 37.363.910 dan 02.3.04.7.002, dana tersebut bersumber dari dana BOS Reguler Tahun 2020. Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp 19.440.000, dan dana bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, yang lebih jelasnya, bahwa kepala SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur yang sekarang ini tidak mau bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS Reguler dan BOP yang sudah dipergunakan.
Ironisnya, ada dugaan, bahwa perbelanjaan di item-item ini tidak sesuai Juknis atau SIPlah, sebagai media pengadaan barang sekolah 04.3.01.6.001 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 2.986.760, 04.3.04.6.001 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 11.608.260 dan 04.3.04.6.002 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Rp. 5.345.869 atau 04.3.01.6.002 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 120.513.810 atas dasar jawaban kepala sekolah yang diduga tidak sesuai Surat Klarifikasi, maka tim Alainsi LSM, Media Cetak dan Online segera melayangkan surat laporan ke Pengak hukum atas dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur.
Tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Bersatu, Anton. P mengatakan, kepada media, bahwa timnya sudah mengirimkan Surat Klarifikas dan Konfirmasi ke pihak sekolah, tentang pengembalian dana kelebihan pembelian buku sebesar Rp. 15.289.300 yang harus dikembalikan sesuai hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Tapi pihak kepala SD Negeri Rawamanggun 05 Jakarta Timur, bahwa kepala sekolah yang sekarang tidak mau menjawab dan langsung melempar ke mantan kepala sekolah lama. Pada hal waktu serah terima jabatan dari kepala sekolah lama ke kepala sekolah baru yang disebut memori serah terima jabatan, tapi kepala sekolah sekarang tidak mau bertanggung jawab.
Diminta perlu peninjau ulang SK kepala sekolah dari pihak berwenang maupun Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Timur baik inspektorat, bahwa seorang pimpinan tidak bertanggung jawab dalam tugas dan jabatanya sesuai sumpah jabatan yang diterimanya.
Lebih lanjut Anton. P Ketua LSM Antara mengatakan, dalam melakukan uji materi ini tim dari Aliansi Bersatu akan segera melayangkan surat laporan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta atau RKAS yang sudah realisasi. (TS/AP/JM)