JAKARTA, jayaposnews.com – Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma terkait laporan adanya 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana yang disampaikan mantan wali kota Surabaya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi Sosial DPR Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya. Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Mensos Risma.
Sebab, sampai saat ini Bukhori mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. Menurut dia, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.
“Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak, tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda di sini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
“Atau kah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali, tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya,” tambah anggota Badan Legislasi DPR ini.
Bukhori mengatakan, Komisi VIII DPR memiliki perhatian sangat serius terhadap persoalan data penerima bansos yang sudah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ketika ada temuan genting, Menteri Sosial semestinya berkomunikasi dengan kami lebih dulu, bukan jadi pahlawan sendiri. Padahal, persoalan data ini adalah concern bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu, kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Selain itu, dia juga heran dengan tindakan yang dinilainya sepihak dari Mensos. Sebab, selama ini Fraksi PKS di Komisi VIII acap kali mempertanyakan ihwal akurasi data DTKS. Akan tetapi, tidak pernah mendapatkan jawaban yang memadai.
“PKS selalu mengkritisi persoalan data penerima bansos. Namun, tidak pernah memperoleh tanggapan yang memadai. Kami pun turut terkejut dengan adanya temuan data ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia tidak menafikan fakta bahwa terdapat persoalan data ganda penerima bansos di dalam data milik Kementerian Sosial. Persoalan inclusion error dan exclusion error adalah masalah yang kompleks dan sedang dalam tahap pembenahan. Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR.
Sekadar diketahui, Kementerian Sosial akhirnya mendata ulang penerima bansos. Ada 21,156 juta data yang dinonaktifkan. Alhasil, per 1 April 2021 Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen dukcapil Kemendagri.
Bukhori juga memperingatkan Mensos untuk memastikan penonaktifan data tersebut tidak berdampak terhadap KPM yang sesungguhnya berhak atas bansos.
“Jangan sampai KPM yang benar-benar berhak memperoleh bansos justru dirugikan karena datanya dinonaktifkan dengan adanya new DTKS ini,” katanya. (Redaksi)