BANDAR LAMPUNG, Jayaposnews.com — KPK RI masih memeriksa saksi secara maraton terhadap kasus korupsi jilid II Pemkab Lampung Utara. Pada perkara tersebut, adik eks Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, yakni, Akbar Tandaniria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SprinDik/25.00/01/04/2021 per-tanggal 13 April 2021. Pengembangan perkara tersebut berdasarkan laporan pengembangan penyidikan Nomor LPP/13/DIK/02.01/23/10/2020, 16 oktober 2020.
Kamis, 6 Mei 2021, KPK kembali memeriksa 7 saksi. Adapun ke tujuh saksi tersebut yakni, Gunaido Uthama eks Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, yang kini menjadi Camat Abung Utama; Taufik Hidayat Wiraswasta dan Pensiunan PNS, Samsir mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Sri Widodo, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara, Periode 2014-2019. Kemudian, Septo Sugiarto Direktur CV. Trisman Jaya, Abdurahman dari pihak CV. Alam Sejahtera; dan Dede Bastian Direktur PT. Tata Chubby.
Sementara, saksi yang diperiksa, Rabu 5 Mei 2021 yakni, Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung Periode 2014-2019, A Rozie, PNS/Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Riduan, PNS Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Arli Yusra Bendahara Tugas Pembantuan tahun 2019 Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Endah Kartika Prajawati Istri Agung Ilmu Mangkunegara, Desyadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara, dan Syahronu, Bendahara Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
“Hari ini (6/5/2021) dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara dimaksud. Ke tujuh saksi diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, melalui telepon, Kamis, 6 Mei 2021.
Terkait penetapan adik Eks Bupati Lampung Utara yakni Akbar Tandaniria sebagai tersangka, ia tak menyebutkan secara langsung. KPK hanya membenarkan proses penyidikan tersebut.
“Benar, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkara apa yang dimaksud dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Tim penyidik hingga kini terus bekerja mengumpulkan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi.
“Pengumuman tersangka nantinya akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Perkembangan mengenai kegiatan tersebut, nantinya akan kami informasikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya. (Heri Saputara/Darwis IB)