KOTA BEKASI, jayaposnews.com – Unggul Sitorus SH, dan Mario Arisatmojo, SH, MH Kuasa Hukum atas Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mastaria Manurung, yang dilakukan oknum inisial AJ belum juga terselesaikan. Pasalnya oknum AJ sesuai waktu yang ditentukan tidak hadir di ruangan penyidik, bahkan tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk Konfrontir Data ke 2 kalinya.
AJ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait lokasi parkir Organda terjadi dugaan tindak pidana penipuan dengan LP/609/k/III/SPK Restro/Bsk Kota, 10 Maret 2020 lalu, sudah 1 tahun lebih.
”Setelah semua bukti diserahkan, seharusnya kasus tersebut segera ditindaklanjuti. Bukan malah diam dan mandek tanpa ada kejelasan.” ujar Unggul Sitorus SH, Kuasa Hukum pelapor dalam keterangannya. Senin, (10/5/2021).
Pihaknyapun sangat kecewa atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestro Bekasi Kota yang menerangkan bahwa hambatan yang dialami penyidik karena para saksi dan terlapor sangat sulit dimintai keterangan.
“Tadi baru satu saksi pelapor inisial JS yang dimintai keterangan oleh penyidik.” Jelas Unggul.
Menurut Unggul, perbuatan AJ telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP. ” Dari bukti yang ada ini sepantasnya AJ sudah layak ditersangkakan.” katanya.
Iapun meminta Polrestro Bekasi Kota tidak boleh tahan-tahan kasus dugaan penipuan ini. Sebab korban sudah merasa dirugikan dengan perbuatannya.
Hal berbeda, dikatakan, pelapor kepada media, dan berharap Kapolres Metro Bekasi Kota mendengarkan jeritan hati saya, pelaporan atas dugaan penipuan yang saya laporkan sudah satu tahun lebih, tidak ada perkembangan, justru saya mendapatkan SP2HP seolah olah hukum itu dianggap mainan.
Untuk itu Bapak Kapolres, “Saya sebagai korban, hanya minta keadilan atas kasus ini.” Jelas Mastaria menutup. (PHL/TS/JM)