Pemkot Jakut Diminta Relokasi Rawa Malang dan Kojem Sebagai Kepentingan Umum

Jakarta, Jayapos News
Banyak masyarakat yang mengeluh dengan adanya kafe-kafe didalam area lokalisasi kompleks perkampungan penduduk Rawa Malang, Jalan Cakung Drain Kel.Cilincing Kec.Cilincing Jakarta Utara. Dengan adanya keluhan dari masyarakat, Pemkot Jakarta Utara berencana akan menertibkan kafe-kafe dan kalau perlu ditutup atau membongkar kafe-kafe yang terletak di lokalisasi Rawa Malang Cilincing karena rawan kriminalitas. Dan informasi yang didapat di lapangan ternyata tempat prostitusi Rawa Malang berdiri sudah puluhan tahun, sehingga pihak Pemkot Jakarta Utara benar-benar akan merealisasi penertiban tersebut. Masyarakat sekitar Kelurahan Cilincing menyambut baik rencana penertiban yang akan dilakukan Pemkot Jakut, karena masyarakat sudah lama sangat resah atas keberadaan tempat prostitusi Rawa Malang yang berkedok perkampungan penduduk warga. Adanya lokalisasi Rawa Malang banyak sekali dampak dan resiko yang kita hadapi terhadap generasi muda, seperti perdagangan Miras dan juga rawan penyalahgunaan Narkoba, serta merusak mental dan moralitas generasi muda bangsa kita. Masyarakat Kel.Cilincing Kec,Cilincing mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI segera menutup kompleks pelacuran liar Rawa Malang dan disarankan kawasan tersebut supaya fungsinya dijadikan kawasan untuk kepentingan umum. Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya karena masih adanya kompleks pelacuran liar diwilayah cilincing. Masyarakat berharap dengan tindakaan tegas Pemprov. DKI Jakarta tidak sekedar penertiban sementara, tapi harus ditutup permanen dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan pemukiman penduduk seperti semula. Dan dalam masalah tempat lokasi kafe-kafe dan pelacuran liar di Rawa Malang Jakut Camat Cilincing Muhammad Andri diduga tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, karena pihak kecamatan Cilincing hanya memberikan himbauan kepada semua pemilik kafe-kafe yang ada dilokasi Rawa Malang agar kegiatan aktifitasnya dikurangin jamnya. Hasil wawancara dengan salah satu warga mengatakan : kalau seandainya Pemda DKI atau Pemkot Jakut mau memakai silahkan karena itu aturan Undang-undang (UU) Nomor : 2 Tahun 2012 tentang kepentingan umum, tapi harus ganti untung dan jangan masyarakat menjadi sengsara serta nantinya hasil penggantiannya bisa dipergunakan buat usaha yang baru. (Maryanto/Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *