Pelaku Diduga Pencuri Singkong 7 Ton Diamankan Polsek Sungkai Utara

LAMPUNG UTARA, jayaposnewa.com Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban yang bernama Siallagan (46), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara, 11 September 2015.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sungkai Utara, IPTU Majid mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, MSi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisial HR (34th) tersebut.
“Dari informasi tersebut, Senin (24/5/21) pukul 15.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya, di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolsek. Rabu (26/5/2021).
Lanjut Kapolsek, krologis kejadian bermula, korban mendapat informasi dari saksi, bahwa singkong korban yang ditanam di lahan di dusun Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah dicabut. Sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut. Kemudian pelapor menuju TKP dan benar singkong tersebut telah hilang sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.
“Saat ini tersangka telah diamnakan di Polsek Sungkai Utara, guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Majid.

Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, timbul sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *