JAKARTA, jayaposnews.com – Keluhan berkepanjangan orangtua Taufiq Qur Rohman alias oop bin sidik syarif, atas tindakan Anggota Polsek Tanjung Priok yang diduga memaksa Anak Berumur 14 Tahun alias di bawah umur untuk mengakui peebuatan yang tidak pernah dilakukan dan kini dibuat sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor LP/ 14/ K/ V/ 2021/ S, 02 Mei 2021 Polsek Tanjung Priok.
Atas tindakan Anggota Polisi yang diduga melakukan sewenang-wenang memaksa Taufiq Qur Rohman memaksa untuk mengakui perbuatan tindak pidana pembunuhan yang tidak pernah dilakukan. Oleh karena itu orangtua dan keluarga Taufiq Qur Rohman menyerahkan kasus tersebut kepada Kuasa Hukum yakni, Advocat Umbu R. Samapaty, SH. Junifer D. Pandjaitan SH, MH, Martin Lukas, SH.dan Josia Michael H.S, SH. Untuk menangani perkara teesebut hingga tuntas.
Kepada Media jayaposnews.com Advovat UMBU R. SAMAPATY SH dan Partner mengatakan, untuk langkah pertama pihaknya akan melakukan Rujukan :
Laporan Polisi Nomor : Nomor LP/ 14/ gK/ V/ 2021/ S, tanggal 02 Mei 2021 Polsek Tanjung Priok
Surat Perintah Penangkapan : SP. Kap/ 12 / V / RES. 1.6/ 2021 / S.tpK tanggal 2 Mei 2021
Surat perintah penahananan : SP. Han/ 28 / V / RES. 1.6/ 2021 / S.tpK tanggal 3 Mei 2021
Kitab undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan Pidana Anak
Dikatakan, Advokat dan penasehat hukum pada kantor “Umbu Samapaty & Partners” yang beralamat di The City Tower, Lt. 12-01, Jl. MH. Thamrin, No. 81, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan surat kuasa tertanggal, 17 Mei 2021, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ny. Siti Nur Insani, selaku orang tua dari TAUFIK QUR ROHMAN ALIAS OOP BIN SIDIK SYARIF. (Kuasa Terlampir).
FAKTA HUKUM
Bahwa pada 2 Mei 2021, Pukul 01:30 – 02.30 wib dini hari telah terjadi peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan sekelompok anak-anak muda kepada warga, pemilik warung di Kawasan Pela-pela, dari kejadian tersebut telah timbul seorang korban jiwa yang bernama Hanafi umur lima puluh tiga tahun (53) Warga Warakas Tanjung Priok.
Bahwa pada 2 Mei 2021, sekitar pukul 13.00 Taufiq Qur Rohman alias Oop bin Sidik Syarif seorang anak kecil yang masih berumur empat belas tahun (14) dijemput di depan rumah Anggota Polisi (Polsek Tanjung Priok) dan dalam penjemputannya tersebut Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota Kepolisian dari Polsek Tanjung Priok yang menjemputnya. Dimana Ia dipaksa untuk mengaku hal yang tidak dilakukannya. Sebagai anak yang masih berusia 14 tahun, Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif saat itu hanya bisa menangis. Hal ini disaksikan saudari perempuan Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif yang bernama Widia.
Setelah Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif ditangkap dan dipukuli, ia dibawa ke Unit Reskrim Kantor Kepolisian Sektor Tanjung Priok dan oleh Anggota Unit Reskrim yang memeriksa, ia dipaksa untuk mengakui,
01qqqqqqq bahwa ia terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi pada hari yang sama pukul 03.00 dini hari sebelumnya. Padahal jelas-jelas pada saat kejadian dimaksud terjadi pukul 03.00 dini hari, Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif berada di rumah opungnya menjaga opungnya yang sedang tidak sehat, hal ini disaksikan oleh Ricko yang saat itu berada di rumah bersama Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif. Dari sini terbukti bahwa Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif tidak berada di TKP saat kejadian perkara penganiayaan dan pengeroyokan tersebut berlangsung. Namun di dalam tahanan Polsek Tanjung Priok, Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif dipaksa mengakui tindakan yang ia tidak lakukan. Bahkan di dalam tahanan ia mengalami pemukulan dan hantaman benda keras di tulang kaki dan badannya sehingga menyebabkan Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif mengalami cidera di beberapa bagian tubuhnya (Bukti Foto).
Bahwa “klien kami” yang sebenarnya dan benar benar tidak berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi. Namun atas paksaan dan juga tekanan secara fisik yang diduga dilakukan Anggota Polsek Tanjung Priok, maka dengan terpaksa sebagai seorang anak yang masih dibawah umur dan polos, demi keselamatannya maka ia mengakui hal yang tidak dilakukannya. Keluarga juga tidak melihat bukti bahwa pada saat pemeriksaan atas anak Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif didampingi oleh Bapa atau bantuan hukum lainnya.
Pada 17 Mei 2021, keluarga memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Umbu Samapaty and Partner untuk membela hak dan kepentingan hukum sang anak. Saat itu Advokat Umbu R. Samapaty, SH. Menemui Panit Reskrim IPDA Dodi Pandapotan Siagian, SH. Guna menyerahkan Suat Kuasa dan menanyakan perkembangan penyidikan anak Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif. Saat itu kami mendapatkan keterangan dari IPDA Dodi Pandapotan Siagian, SH. Dimana penyidik selain Penerapan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP , dan juga Pasal 351 ayat 3 KUHP, akan menambahkan pasal yang di sangkakan kepada anak Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif, yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, dan sangat mengada ngada. Darimana keterlibatan taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif secara langsung dalam semua tindak pidana yang disangkakan, semuanya patut dipertanyakan.
Pernyataan klien kami juga diperkuat oleh kesaksian dari seseorang yang bernama Ucok simanjuntak anak dari pemilik warung di tempat kerjadian perkara yang pada tanggal 02 mei 2021 pada pukul 1.30 – 2.30 wib berada di tempat kejadian. Berdasarkan kesaksian Bang ucok tersebut, pada saat terjadi penyerangan oleh anak anak muda tersebut, bang ucok keluar rumah dan meminta kepada anak-anak muda penyerang yang kurang lebih berjumlah belasan orang tersebut untuk menghentikan penyerangan. Namun penyerang tersebut meminta bang ucok untuk tidak ikut campur dan masuk ke dalam warung., dikarnakan kalah jumlah dan mengutamakan keselamatan diri maka Bang ucok akhirnya masuk ke dalam warung. Pada saat bang ucok bertemu dan melihat langsung para penyerang itulah bang ucok mengingat wajah-wajah dari para penyerang. Dan di depan salah satu penasehat Hukum sdr Martin Lukas Bang Ucok Memberikan kesaksian tidak melihat taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif pada saat kejadian penyerangan di Tempat kejadian perkara.
Bahwa, kesaksian dari bang ucok sebagaimana yang dimaksud pada point nomor 6 di atas diberikan kepada salah satu penasehat hukum pada saat melakukan kunjungan diwarung yang berlokasi di Pela-Pela ( Tempat kejadian Perkara ) yang bernama Martin Lukas S.H, pada Hari kamis tanggal 20 Mei 2021. (Bukti suara kesaksian terlampir).
Bahwa, memang benar pada saat setelah terjadi penangkapan tersangka oleh Petugas unit reskrim polsek tanjung priok pernah menanyakan kepada Sdr Ucok yang pada saat itu dimintakan keterangan sebagai saksi untuk meyakini dan memastikan apakah tiga orang tersangka yang sudah dtangkap yang mana salah satu dari tersangka tersebut ialah Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif adalah pelaku penyerangan pada tanggal 02 mei 2021 di Tempat ? dan Bang Ucok menjawab bahwa ia tidak tahu. Hal ini dikarnakan pada saat Petugas Reskrim memberikan Foto, Gambar para tersangka dalam keadaan babak belur dan tidak di kenali. Jadi merupakan suatu hal yang wajar apabila saudara ucok tidak mengenali dan tidak bisa memberikan bantahan bahwa Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif tidak berada di tempat kejadian perkara dan tidak terlibat aksi penyerangan, merupakan korban salah tangkap.
Bahwa, Kesaksian dari Sdr Ucok juga diperkuat oleh sodara sepupu Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif yang bernama Ricko yang melihat bahwa pada antara pukul 02:00 wib s.d 03.00 wib Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif sedang tidur dirumah opungnya.
Bahwa, selain diperlakukan tidak manusiawi Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif pada saat diambil keterangan dalam pemeriksaan oleh Petugas di Unit Reskrim POLSEK Tanjung Priok menyalahi prosedur dan abai terhadap amanat undang-undang sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak, wajib dilaksanakan berdasarkan asas : Perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, keberlangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakahir dan penghindaran pembalasan.
Bahwa pada pasal 3 undang-undang No. 11 Tahun 2012 setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak :
a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya
b. dipisahkan dari orang dewasa
c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain seara efektif
d. bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya.
f. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
j. memperoleh pendampingan orang tua/ wali dan orang yang dipercayai anak.
k. memperoleh advokasi social
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada point 9 dan 10 diatas dan juga berdasarkan pernyataan Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif pada saat pemeriksaan tidak diberikan haknya oleh Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok untuk didampingi oleh Kuasa Hukumnya ataupun memperoleh pendampingan orang tua/ wali dan orang yang dipercayai anak.
Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada point 93 dan 10 diatas selama proses penahanan di polsek tanjung priok, tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif tidak dipisahkan dengan tahanan dewasa lainnya.
Bahwa sesuai amanat undang-undang no 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pada pasal 30 Ayat 2, dan 3 ayat : anak yang di tangkap dan di tahan wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Dalam hal ruang pelayanan khusus anak belum ada diwilayah yang bersangkutan, anak wajib dititipkan di LPKS ( Lembaga Penjamin kesejahteraan social ). Namun Petugas unit reskrim Polsek Tanjung Priok tidak menjalankan apa yang di amanatkan melalui undang-undang tersebut, dan tetap melakukan penanahan terhadap tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif di ruang Tahanan titipan Polsek Tanjung Priok bersama dengan tahanan-tahanan dewasa lainnya. Yang mana terhadap penggabungan dengan Tersangka dewasa tersebut dapat berdampak buruk bagi psikologi dan potensi perundungan oleh tahanan lain terhadap Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif. Yang masih berumur 14 Tahun.
Bahwa, terhadap penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif sesuai Surat perintah penangkapan : SP. Kap/ 12 / V / RES. 1.6/ 2021 / S.tpK tanggal 2 Mei 2021, Surat perintah penahananan : SP. Han/ 28 / V / RES. 1.6/ 2021 / S.tpK tanggal 3 Mei 2021, baru diserahkan oleh Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok dan diterima oleh keluarga Tersangka pada hari senin tgl 17 Mei 2021.
perlu kami ingatkan bahwa sesuai amanat KUHAP pada Pasal 18 Ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 21 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana terhadap penangkapan dan penahanan Tersangka wajib memberikan surat Tembusan baik Terhadap Surat Penangkapan maupun Surat Penahananan kepada keluarga tersangka segera setelah dilakukannya penangkapan maupun penahanan. Tentunya Hal ini sungguh sangat merugikan kepentingan hukum daripada tersangka.
Bahwa, akibat perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak mengedepankan kepentingan terbaik terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak yang di lakukan oleh oknum Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok, yang mengakibatkan Tersangka mengalami sakit baik jasmani, maupun mental yang mengakibatkan Traumatis dan perlu untuk dilakukan Tindakan Rawat inap maupun Rawat Jalan yang rencana akan keluarga ajukan ke Rumah sakit Santo Yusuf Tanjung Priok. pada tanggal 17 Mei 2021 melalui Tim Kuasa Hukum telah mengajukan surat Permohonan Pembantaran beserta surat jaminan dari orang tua tersangka yang bernama Ny. Siti Nur Insani yang pada pokok materinya berisikan terhadap jaminan bahwa tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif. Tidak akan melakukan perbuatan ataupun upaya melarikan diri, Tidak menghilangkan barang bukti. Tidak mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan, atau penyidikan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali. (Bukti Terlampir).
Bahwa, mengingat pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 undang- undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative yang meliputi baik pada tahap penyidikan, dan penuntutan pidana anak. Sampai dengan saat ini keluarga tesangka belum melihat adanya upaya dari Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dalam tugasnya pada tahap penyidikan mengedepankan dan mengutamakan keadilan restorative bagi tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif.
Bahwa, sesuai pasal 32 undang- undang No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/ wali dan/ atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tinda pidana.
Bahwa. Sampai dengan hari ini senin tanggal 24 Mei 2021 baik kuasa hukum maupun keluarga belum mendapatkan jawaban dari surat permohonan pembantaran dan pernyataan sebagai penjamin tersebut. Lambatnya dalam memberikan respon dari Petugas Polsek Tanjung Priok terhadap permohonan tersangka, dapat menjadi bukti bahwa pendekatan yang dilakukan terhadap perkara tersangka tidak mengedepankan ataupun mengutamakan Hak-hak dan demi Kepentingan Terbaik untuk sang anak sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang no 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dan sudah kami paparkan melalui surat permohonanan perlindungan hukum terhadap tersangka Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif. Seorang anak yang masih berumur 14 tahun , anak yang membutuhkan kasih sayang & bimbingan orang tua,anak yang masih membutuhkan pendidikan guna kelanjutannya di masa depan kelak, anak yang dicintai oleh Kakek ( Opung ) dan keluarga besarnya terlepas dari perbedaan keyakinan antara anak ini dengan keluarga besarnya, hal ini dapat dibuktikan dari kegiatan-kegiatan tersangka sebelum ditahan ialah menjaga Kakek ( Opung ) yang sudah tua dan tersangka setiap hari minggu selalu mengantarkan Kakeknya untuk pergi beribadah. Kini nasib dan masa depan dari tersangka seakan-akan hancur akibat tidak diberikannya hak hukum yang selayaknya bagi seorang anak yang masih dibawah umur yang mana sebenarnya sudah diatur melalui undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak baik dari proses penangkapan sampai dengan pemeriksaan dan penahanan dan terhadap penggantungan upaya-upaya hukum yang meringakan yang sudah diajukan oleh kuasa hukum tersangka oleh Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Oleh karna itu dan dengan disertai Fakta-Fakta Hukum yang kami sampaikan diatas, kiranya Dinas P2TP2A sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap pembelaan hak-hak anak dapat melakukan Perlindungan Hukum ataupun Upaya-Upaya lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembelaan terhadap Hak-Hak Anak dari Tersanka yang bernama Taufiq Qur Rohman Alias Oop Bin Sidik Syarif.
Demikian surat permohonan perlindungan Hukum ini kami ajukan. kiranya informasi yang kami sampaikan beserta dasar-dasar yang menjadi pengajuan permohonan ini dapat menjadi pertimbangan untuk dapat dikabulkannya permohonan pembantaran ini. Atas Perhatiannya kami ucapkan terimakasih. (Rosid,/Maryanto)