Jakarta_www.jayaposnews.co.id — Sidang Sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali di gelar, sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses persidangan, terutama terkait klaim pembelian lahan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, ahli waris melalui perwakilan ahli waris, Makawi bin H. Abdul Halim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga sejak tahun 1960-an.
Lahan tersebut kini diketahui telah berdiri bangunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kejanggalan di Persidangan
Dalam sidang yang tengah berlangsung, pihak PT Summarecon Agung Tbk disebut menyampaikan bahwa pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 dari H. Abdul Halim.
Namun, fakta ini dipertanyakan oleh pihak ahli waris, mengingat H. Abdul Halim diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978.
Tak hanya itu, muncul pula keterangan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak lain yang mengaku telah membeli dari H. Abdul Halim pada tahun 1981. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan terhadap keabsahan rantai kepemilikan tanah tersebut.
Upaya Klarifikasi Belum Temui Hasil
Pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris bersama aparat penegak hukum dari Mabes Polri serta perwakilan dari lingkungan Istana mendatangi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk.
Rombongan tersebut turut didampingi oleh Staf Kepresidenan bidang Tata Negara, Birokrasi dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak berhasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, dan meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menunggu Putusan Persidangan
Menanggapi perkembangan tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Desakan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan sengketa lahan di kawasan strategis ibu kota. Ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan atas status kepemilikan tanah yang mereka klaim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Rosid)
![]()


