Saksi “M” Tidak Dapat Membuktikan Kedua Tersangka Ikut Melakukan Tindak Pidana

JAKARTA, jayaposnews.com – Pembelaan Hukum dua orang terdakwa di bawah umur Oop & Dhika  terhadap Tindak Pidana pasal 170 ayat 1 , 2 , 3 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana, demikian dikatakan Tim Penasehat Hukum, Umbu Samapaty SH & Partner.


Dikatakan, Pada agenda sidang sebelumnya, setelah pembacaan dakwan. Penuntut umum menghadirkan empat ( 4 ) orang saksi-saksi yang pada persidangan dalam kesaksiannya  tidak dapat membuktikan kedua terdakwa yang masih di bawah umur berada pada waktu dan tempat kejadian perkara.
Hari ini, sidang lanjutan di Pengadilan Negri Jakarta Utara  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi penuntut umum kembali menghadirkan dua orang saksi yang ada pada waktu dan tempat kejadian perkara. Namun, kembali kedua saksi-saksi kunci dari penuntut umum justru memberikan kesaksian yang meringankan kedua terdakwa, ujarnya.
Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum yang berinisial “U” anak pemilik salah satu warung yang pada saat terjadinya Tindak Pidana berada di lokasi, memberikan kesaksian, bahwa pada saat terjadinya tindak pidana hanya melihat “M” dan tidak melihat kedua terdakwa.
Sakksi selanjutnya berinisial “M” yang juga sebagai terdakwa dalam Tindak Pidana yang mana berkas tersebut dipisah dari kedua terdakwa pada perkara a quo, dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terlibat terhadap tindak pidana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Bahkan, ketika ditanya berulang kali sampai dengan tiga  ( 3 ) kali oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim, saksi “M” tetap menyatakan dalam kesaksiannya, bahwa terhadap kedua terdakwa tidak terlibat dalam tindak pidana pada perkara a quo. Kesaksian yg diberikan saksi “M” ini justru menjadi pertanyaan Majelis Hakim dan tentunya bagi kami selaku Tim Penasehat Hukum. Karena kesaksian tersebut berbeda dengan BAP penyidik.
Kesimpulan sementara dari Tim Penasehat Hukum dari kedua terdakwa. Bahwa terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum pada Persidangan Perkara a quo, pada kesaksiannya tidak bisa membuktikan :
1. Bahwa kedua terdakwa yang masih di bawah umur, berada pada waktu dan tempat saat terjadinya tindak pidana.
2. Bahwa kesaksian para saksi tidak bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara delik formil dan delik materil kepada kedua terdakwa terhadap pasal-pasal yang di dakwakan Penuntut Umum pada perkara a quo. Bahkan, salah satu kesaksian saksi kunci berbeda dengan BAP yang di lakukan Penyidik.
Doa, harapan, dan usaha Pembelaan Hukum terbaik, kami selaku Tim Penasehat Hukum  para terdakwa agar pada persidangan-persidangan selanjutnya perkara ini dapat menjadi terang benderang dan menghasilkan suatu keputusan hukum yang menjunjung tinggi keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak. Demikian dikatakan, Tim Penasehat Hukum  Umbu Samapaty SH & Partners antara lain, 1. Umbu R. Samapaty SH.  2. Martin Lukas Simanjuntak SH. 3. Josia Michael  Sihombing SH.  4. Andi Nasution SH. 5. Junifer Panjaitan SH. Dan adik-adik Junior di FH UKI Angkatan 2017. Ruben Simamora & Axel Thomas. (Rosid/Maryanto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *