Diduga Keras Ada Tekanan Kepada Saksi “M” Sehingga Kesaksiannya Berobah-obah

“Penasehat Hukum Umbu R. Samapaty SH & Partner Mohon Kepada Majelis Hakim Untuk Mempertimbangkan Kesaksian Yang 5 Orang Yang Dihadirkan Penasehat Hukum yang disebut “A de charge” Karena Kesaksian “M” Berobah-obah alias Plin-plan Yang Dinilai Tidak Pantas Jadi Saksi.”
JAKARTA, jayaposnews.com – Majelis hakim memerintahkan agar Saksi Mahkota dihadirkan. Tapi Kapolsek tidak mengijinkan, Senin 31 Mei 2021, Pembelaan Hukum dua orang terdakwa di bawah umur Oop & Dhika terhadap tindak pidana pasal 170 ayat 1,  2, 3 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana, demikian keterangan yang dihimpun dari Umbu R. Samapaty SH & Partner.
Pada agenda sidang sebelumnya pada 27 Mei 2021. Saksi kunci berinisial “M” yang juga sebagai terdakwa dalam tindak pidana, yang mana berkas tersebut di pisah dari kedua terdakwa pada Perkara a quo, dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa tidak terlibat terhadap tindak pidana yang di dakwakan Penuntut Umum, bahkan, ketika ditanya berulang-ulang sampai tiga ( 3 ) kali Penuntut Umum dan Majelis Hakim, saksi “M” tetap menyatakan dalam kesaksiannya bahwa terhadap kedua terdakwa tidak terlibat dalam Tindak Pidana Perkara a quo.
Karana kesaksian tersebut berbeda dengan BAP penyidik, Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi “M” secara langsung pada sidang 31 Mei 2021. Pada sidang hari ini, Senin 31 Mei 2021, Penuntut Umum urung menghadirkan saksi “M” secara langsung di persidangan dengan alasan tidak mendapatkan izin dari Kapolsek, karena saksi “M “ yang masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan kedua terdakwa, namun berkas dipisah dengan perkara a quo.
Dalam persidangan hari ini (Senin 31/05/21) saksi “ M “ merubah kesaksiannya dan menyatakan bahwa  kedua terdakwa turut serta melakukan pelemparan ke depan kearah warung dan juga korban sekaligus. Perubahan kesaksian saksi “ M “ ini kembali menimbulkan pertanyaan apakah ada tekanan kepada saksi “M“ ? Tutur Kuasa Hukum Oop dan Dhika heran.
Pada agenda sidang hari ini, Penasehat  Hukum juga menghadirkan lima ( 5 ) orang saksi A De Charge (Saksi Yang Meringankan), yang bernama Ricko, Ruben, Arief, Muliana, Hayim. Setelah di angkat sumpah saksi Ricko dan Ruben yang juga sepupu dari terdakwa pada persidangan memberikan kesaksian, bahwa pada 02 Mei 2021 sekira pukul 02:00 Wib s/d 03:30 terdakwa Taufik Qur Rohman Alias Oop Bin Syarif Sidik sedang tidur dan berada di rumah opung. Tambahnya
Sedangkan terhadap saksi Arief dan Hayim yang juga Rukun Tetangga (RT) dimana tempat Arief tinggal, memberikan kesaksian di dalam persidangan, bahwa pada 01 Mei 2021 Pukul 22:35 Wib ibu dari saksi Arief meninggal dunia karena sakit. Dan sekira pukul 23:00 Wib Terdakwa Dhika Saputra menemani saksi Arief di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara, sampai pukul 01:30. Ujarnya
Lalu Terdakwa Dhika Saputra meminta kepada saksi Arief untuk menemaninya pulang ke rumah sebentar untuk meminta izin kepada orang tuannya dan saksi Arief setuju untuk mengantarkan terdakwa. Setelah pulang dan meminta izin dengan orang tua terdakwa, saksi Arief dan terdakwa pulang kerumah saksi Arief dan sampai ke rumah sekira pukul 02:00 Wib dan bertemu dengan Pak RT dan melanjutkan untuk menjaga jenazah Almarhumah ibu saksi Arief, sekira pukul 03:00 s/d 06:00 Wib saksi Arief terdakwa dan empat orang sahabatnya yang lain istrirahat dan sampai dengan pukul 10:00 Wib saksi Arief dan terdakwa sama-sama ikut menghadiri acara pemakaman jenazah Alamarhumah ibu saksi Arief. Urai Umbu
Dari kesaksian-kesaksian yang disampaikan saksi-saksi A de charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa, dapat disimpulkan sementara, bahwa kedua terdakwa pada perkara a quo tidak berada pada waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pukul 01:30 wib s.d 02:30 Wib di Kawasan Pela – Pela Tanjung Priok.
Harapan Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim yang terhormat supaya dapat mempertimbangkan terhadap kesaksian para saksi A de charge yang dihadirkan pada persidangan hari ini dan mengedepankan azas kepentingan yang terbaik untuk para anak sesuai dengan  apa yang diamanatkan Undang-undang No. 11 Tahun 2012, tentang system Peradilan Pidana Anak, demikian dikatakan Penasehat Hukum Umbu R. Samapaty SH & Partner mengakhiri. (Pas/RS)

NB/ Berita ini diturunkan jayaposnews.com atas persetujuan Kuasa Hukum Oop dan Dhika di bawah ini.
Ttd, Penasehat Hukum. Firma Hukum Hukum Umbu Samapaty & partners. 1. Umbu R.
Samapaty, SH. 2. Martin Lukas Simanjuntak. 3. Josia Michael Sihombing
4. Andi Nasution. Dan adik-adik junior di FH UKI angkatan 2017
Ruben Simamora & Axel Thomas

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *