LSM dan Wartawan Diusir Brimob Keamanan PT. IWIP Dengan Senjata Lengkap

“Dipertanyakan keberadaan Anggota Brimob menjadi keamanan PT. IWIP yang mengusir LSM dan Wartawan ketika ingin konfirmasi Karyawan yang dilindas kenderaan perusahaan Tambang tersebut. Bukankah Brimob itu digaji negara, tapi mengawasi perusahaan swasta. Diminta Kapolri memberi penjelasan ke masyarakat.”
HALMAHERA TENGAH, jayaposnews.com – Kunjungan LSM Gele-gele Kabupaten Halmaherah Tengah ke PT.  IWIP di hadang pihak keamanan dengan persenjataan lengkap dan diusir secara paksa, Sabtu 05 Juni 2021
Lembaga swadaya masyrakat (LSM) gele-gele bersama ahli K3  dan beberapa wartawan  berkunjung ke PT. IWIP bertujuan menginvestigasi dan mengklarifikasi kasus terkait  insiden atau kecelakaan salah satu Karyawan PT. IWIP, juru bicara (Jubir) PT. IWIP, Divisi Logistik yang meninggal terlindas truck beberapa waktu lalu di lokasi perusahan dan juga kasus-kasus lain sebelumnya yang selama ini diduga ditutup-tutupi PT. IWIP. 
Berdasarkan UUD Nomor. 32 tahun 2009 pasal 12, kelalaian Inspeksi Tambang Provinsi dan PT. IWIP, menyebabkan kematian, dapat di denda sebesar Rp 500,000,000 dan kurungan penjara selama satu tahun.
Terkait dengan kelalaian pihat PT. IWIP yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang karyawan atau Jubir di lokasi pertambangan.
LSM Gele-gele bersama dengan Lembaga Investigasi K3 turun langsung ke lapangan berdasarkan persetujuan dari BKPM via WA kepada ketua LSM Gele-Gele.
Ketua AMPHIBI Agus Salim Tanjung (Aliansi Pemerhati lingkungan Hidup dan Limbah B3) Jakarta dan Ketua Presidium FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Ibu Kasihati.
Sesuai surat tembusan yang dikirimkan LSM Gele-gele, sehari sebelum berkunjung ke PT. IWIP
LSM dan Lembaga Ahli K3 melanjutkan kajian kronologis kecelakaan Tambang yang dikategorikan Fatal dalam Undang-undang Tambang.
Dari peristiwa tersebut LMS Gele-gele menyurati Manajer HRD perwakilan PT. IWIP meminta pertemuan hearing terbuka selama 3 hari. Namun ketika tiba di lokasi PT. IWIP, LSM Gele-gele bersama Ahli K3 di hadang pihak keamanan security dengan anggota Brimob yang bersenjata lengkap, sempat terjadi adu argumen karena LSM GELE GELE secara formil diundang masuk HRD. Namun kenapa pihak Security didampingi Brimob yang di minta security mengusir  dengan senjata lengkap?
Kita ke sini di undang loh? kita bukan teroris. masuk saja dari Gate 2 sampai ke kantor di dalam sini, emang kita nyelonong? Kata Husen Ismail Ketua LSM GELE GELE  kepada awak media, Sabtu, 5/6/2021
Pihak PT. IWIP tidak mau hearing terbuka dengan LSM gele-gele seolah – olah ada sesuatu yang PT IWIP tutupi, di duga persoalan ini sering kali terjadi kecelakaan yang  memakan korban di lokasi penambangan.
Surat sudah Kami layangkan bahkan tembusan surat  sampai ke Menteri BKPM , rekontruksi reka kejadian K3 Tambang, kenapa kami diusir dengan cara hina, lanjut Husen
PT. IWIP melalui security  dan eksternal HRD telah memegang surat yang kami berikan kepada mereka dan mereka (red SPT. Sekuriti PT. IWIP) telah berbicara  langsung ke pihak manajer HSc safety  dalam hal ini Mr Ma, jawaban Mr Ma memang benar, bahwa ada rapat bersama jam 14.00 WIT, namun yang terjadi di lapangan kami di usir secara paksa untuk keluar dari PT. IWIP, seakan-akan ada yang ditutupi. Kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian  dalam kategori fatal, sehingga dampak dan sanksi perusahan PT. IWIP bisa ditutup, kata Husein.
Dari hasil pengusiran kemarin LMS Gele-gele sudah berkomunikasi dengan JATAM, ESDM, LBH Maluku Utara dan Mentri BKPM Bahlil Lahadalia via WhatsApp (WA) untuk membahas trasparansi kasus meninggalnya Jubir departemen logistik di dekat stokpile batu bara dan beberapa kasus lain yang tidak terungkap.
Husein menambahkan, sempat dia menyapa Manager HRD ibu Rosalina Sangaji saat berpapasan di lokasi kantor PT. IWIP, namun tidak di indahkan walau teman sebelah ibu Rosalina sempat melihat saya. saya kesini bukan untuk mencari musuh, namun mengantisipasi resiko bertambahnya korban lagi akibat minimnya Safety IWIP dan salah rekrutmen dari HRD.
Saya meminta, Ibu Rosalina Sangaji dan Mr. Ma harus bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja tambang. Karena mereka yang merekrut dan mengawasi. Bukan hanya penjarakan si supir tanpa audit K3 dari lembaga di luar dan Inspektur Tambang Provinsi? ini yang wajib kita fahami bersama.
Maluku Utara mempunyai Hak Ulayat adat, Undang-Undang Safety juga melindungi hak keselamatan kerja dengan semboyan “Zero Tolerance”. PT. IWIP harus memecat orang-orang yang berusaha menyembunyikan kasus pelanggaran K3, pungkas Husein (Ketua LSM Gele Gele). (Team)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *