KABUPATEN BEKASI, jayaposnews.com – Sesuai Permendikbud No. 08 Tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS Reguler dan Bosda harus transparan. Akan tetapi walupun sudah di atur dalam Permendikbud masih banyak ditemukan berbagai kejanggalan-kejanggalan di Sekolah. Seperti yang terjadi di SD Negeri Babelan Kota 1, Kecamatan Babelan, Kab. Bekasi.
Dimana, dalam Penyaluran dan Penggunaan dana BIS Reguler dan Bosda dinilai tidak efisien dan sangat tidak transparan. Diduga adanya tumpang tindih. Saat dikonfirmasi awak media Jaya Pos News, jawaban kepala sekolah, memang seperti itulah peraturan dari Dinas Pendidikan, tutur Kepala sekolah.
Ironisnya saat ditanya tentang laporan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentang adanya kejanggalan laporan tahap pertama tidak dicantumkan apa saja item-item yang sudah dilaksanakan sementara dalam Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan BOS dan BOSDA, jika tidak ada laporan pertama yang valid, maka dana untuk tahap kedua tidak bisa cair.
Yang dipertanyakan sekarang tidak ada laporan penggunaan BOS tahap pertama, tapi dana utk tahap kedua dan ketiga bisa cair. Bagaimana bisa dicairkan tahap 2 dan 3 dan selanjutnya, dari mana jalur atau autran pencairannya. Dimana letak kekeliruannya apakah ada persekongkolan dengan pihak tertentu atau mungkin laporan tersebut tidak terlebih dahulu di koreksi Dinas Pendidikan, beginikah caranya mencerdaskan kehidupan bangsa, ujar salah seorang orangtua murid Kab. Bekasi.
Untuk kedua kalinya awak media mempertanyakan tentang pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Dapras) sekolah tersebut, tidak ada bukti yang valid dari kepala sekolah tentang apa dan apa saja yang sudah dilaksanakan dalam pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah. Diminta pihak terkait untuk turun memeriksa dan diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi supaya lebih lugas dalam mengawasi sekolah di Kab. Bekasi, tutur orangtia murid. (Jupantur Marbun)