Diminta Inspektorat Turun Tangan, Segel Tidak Berfungsi, Bangunan 5 Unit Cluster Masih Tetap Jalan

JAKARTA, jayaposnews.com- Bangunan komersil 5 Unit Cluster Mini/ Mini Townhouse Harga promo Rp.470 Jt / unit. Diduga tidak memiliki IMB, Rt 04/ Rw 09 Jl.Swasembada 2, Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok.

Tidak hanya itu, bangunan yang sama juga di Jl. Swasembada Rt 008/Rw 09 BANGUNAN dua (2 ) unit diduga tidak memiliki IMB.
Diduga telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Dan Gedung, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan.

Hal tersebut juga dipertanyakan kepada Widi, “mohon maaf , bapak salah alamat saya bukan ownernya, jadi tolong jangan tanya saya,” ujarnya Kamis (10/06/2021) tepat pukul 13:26 Wib.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, dan saat dipertanyakan kepada Misro selaku mandor dilokasi bangunan di Rt 008/009 Kelurahan Kebon Bawang mengaku, bahwa dirinya hanyalah sebagai pekerja dan yang bertanggung jawab Pak Dadang,” ujar Misro.Kamis (10/06/2021) tepat pukul 14:40 Wib.

Saat itu juga, Misro menghubungi Dadang melalui telpon selulernya, Ketika dupertanyakan, bahwa IMB atau Banner tidak ditemukan dilapangan, “Dadang menjawab, Wartawan dan LSM tidak ada uruasannya dengan bangunan dan itu bukan kapasitasnya wartawan hingga LSM,” Tegas Dadang dengan nada tinggi via telp selulernya. Kamis.(10/06/2021).tepat pukul 14:50 Wib

Mendengar tanggapan tersebut, Tim Jaya Pos News mempertanyakan langsung kepada pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pengawasan Kecamatan Tanjung Priok.

“Bangunan tersebut sudah dua kali di segel, yang pertama segelnya tidak kelihatan, terakhir minggu kemarin juga kita lakukan penyegelan, tapi kegiatan masih tetap berjalan. Dikatakan, bangunan tersebut sudah kita laporkan secara tertulis ke Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, guna untuk  rekomtek ke Satpol- PP,” ujar Junaedy.

Lebih lanjut, Bangunan tersebut disegel akibat tidak bisa menunjukkan IMB, tapi bagaimana mungkin bisa keluar IMB nya, sementara tanah tersebut juga tidak bisa menunjukan sertifikat tanahnya. Salah satu persayaratan untuk permohonan IMB adalah memiliki sertifikat tanah,” Untuk itu, bukan tanggung jawab kita dan sudah kita sampaikan ke Suku Dinas CKTRP untuk direkomtek ke Unit terkait,”  ujar Junaedy.

M Rizal angkat bicara terkait maraknya bangunan yang tidak memiliki IMB dan juga melanggar Peruntukan dan sebagainya, marak terjadi di Kecamatan Tanjung Priok. Menurutnya ratusan bangunan melanggar Izin, namun saat kuat dugaan menjadi ajang pungli oleh oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Untuk itu, kami minta kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara hingga memanggil semua Kepala Sektor di 6 kecamatan Jakarta Utara.

Hal ini tidak bisa dibeiakan, kalau Inspektorat tidak menindak, hal tersebut patu diduga “setali tiga uang” antara Inspektorat dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” Tegas M Rizal
Kalau hal tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo.

Ingat, kemarin Kamis( 10/6/2021), Presiden langsung perintahkan Kapolri untuk membersihkan segala bentuk pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. dan Polres Jakarta Utara berhasil membekuk sejumlah oknum,”tegasnya mengakhiri. (Tim).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *