KAB. BEKASI, jayaposnews.com – Pembangunan Dipo LRT (Light Real Transit) berlokasi di pinggir Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini masih begubet masalah lahan (tanah) yang dibebaskan Pemerintah yang menggunakan uang rakyat atau uang negara dari APBN.
Masalah tersebut diduga dilakukan oknum-oknum Aparat Pemerintah bekerja sama dengan preman-preman di daerah itu, demikian diperoleh keterangan di lingkungan proyek Dipo LRT Jatimulya.
Di antara sekian banyak permasalahan tanah (lahan) yang dibebaakan pemerintah lewat Dipo LRT Jatimulya adalah yang bernama Siti Sopiyah yang memiliki lahan dan bangunan rumah di atas lahan seluas 64 meter persegi dengan harga Rp 4 juta/m2. Namun naas bagi Siti Sopoyah lahan dan rumah miliknya direkayasa Ketua RT 01, Ketua RW. 7, Sondi Irwanto Silalahi, Lurah Jatimulya dan BPN Kab. Bekasi, menjadi atas nama Gunawan dengan nomor urut 157.51.1a pembayaran dari PPK yang seharusnya pembayaran itu diterima Siti Sopiyah.
Gunawan di lokasi itu adalah selaku pengontrak rumah Siti Sopiyah, tetapi pada saat datangnya Undangan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pada saat itu Siti Sopiyah tidak dapat hadir, karena ibu kandung Siti Sopiyah meninggal dunia.
Ketidak hadiran Siti Sopiyah diduga dimanfaatkan Sondi IS Cs, Ketua RT 01, Ketua RW 07, Lurah Jatimulya dan BPN Kabupaten Bekasi mengalihkan nama Siti Sopiyah menjadi atas nama Gunawan. Dan ketika Undangan kedua yang dihadiri Siti Sopiyah, dirinya sudah tidak ada lagi namanya karena sudah diganti menjadi a/n Gunawan.
Tetapi, menerima ganti rugi adalah yang diduga Sondi Irwanto S.
Hal ini perlu menjadi perhatian pihak terkait Pemkab. Bekasi juga pihak pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dipo LRT Jatimuliya supaya menyerahkan pembayaran dalam pembebasan lahan di lokasi itu benar-benar diterima yang berhak. Diduga kejadian ini atas ulah Sondi IS, Ketua RT 01, RW 07, Lurah Jatimulya dan BPN Kab. Bekasi.
Jangan pembayaran itu jatuh ke tangan-tangan yang diduga penjahat, ujar salah seorang warga Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kab. Bekasi.
Menurut warga setempat. Perlu diusut siapa yang menerima ganti rugi lahan yang dibuat a/n No Name (NN). Menurut keterangan hasil investigasi jayaposnews.com di lapangan menjelaskan, bahwa nama NN itu cukup banya, bahkan ratusan NN. Karena uang pembebasan lahan Dipo LRT Jatimulya adalah uang rakyat atau uang negara, perlu jelas agar tidak terjadi penimpangan uang negara itu, tutur warga.
Kemudian perlu juga dan diminta supaya pihak berwenang memeriksa alur pembebasan lahan Dipo LRT Jatimulya hingga memeriksa oknum-oknum yang terlibat seperti yang diduga ada keterlibatannya Sondi Irwanto Silahahi Cs, Ketua RT. 01, Ketua RW. 07, Lurah Jatimulya dan BPN Kab. Bekasi supaya terang benderang sasaran penggunaan uang negara tersebut, ucap salah satu waega Kel. Jatimulya yang enggan disebut namanya.
Keterangan Kuasa Hukum Siti Sopiyah kepada jayaposnews.com yang dihubungi Rabu 16 Juni 2021 di kantornya di Bilangan Bekasi Timur mengatakan, bahwa diduga sebagai dalang semua masalah ini adalah Sondi Irwanto S. Oleh karena itu pihak Polisi cukup menangkap dan memeriksa Sondi Irwanto S supaya semua masalah pembebasan lahan Dipo LRT Jatimulya terungkap dan jelas atau terang benderang, papar kuasa hukum Siti Sopiyah itu. (TS/PHL)