SDN 13 Semper Barat Jakarta Utara Kumuh Dipertanyakan Dikemanakan Dana Perawatan

JAKARTA, Jayaposnews.com –Diminta Inspektorat Provinsi dan Kepala Irbanko Kota Admistrasi Jakarta Utara untuk memanggil Kepala SDN 13 Semper Barat, Sri Sumartini, SPd, MSi, terkait dugaan penyelewengan dana BOS/BOP bersumber dari hasil keringat rakyat melalui pembayaran pajak.
Pasalnya, tampak cat gedung sekolah kumuh dan banyak kramik sudah copot termasuk plafon tampak berbelang-belang tidak dilakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Hasil penelusuran dan pantauan di seputar gedung SDN 13 Semper Barat patut dipertanyakan, antara lain: (1). Tampak gedung dan dinding sekolah sudah pada kropos dan kumuh.  (2). kramik yang menempel di tembok sudah pada copot dan tidak diperbaiki. (3). Hampir semua pintu kelas sudah kropos. (4).  Wastafel di Kamar mandi sudah pada copot dan tidak berfungsi.  (5). Cat tembok sudah terkelupas dan kusam warnanya. (6). Asbes banyak yang rusak dan gambar pulau jawa dan pulau seribu. (7). Ruangan sekolah ibarat kandang sapi tidak terawat, kursi dan meja belajar dihiasi debu, lantas kemanakah anggaran pemeliharaan dan perbaikannya ?

Rahmat salah satu warga Semper Barat, mengaku, “bahwa gedung tersebut sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan termasuk pengecatan, sembari menunjukkan beberapa tembok tampak kumuh, begitu juga dinding gedung mulai dari Lt 1 hingga lantai 2 tidak dirawat.

“Untuk pengecatan yang saat ini,baru beberapa hari dikerjakan, lihat aja kerjanya,asal jadi dan terlihat beberapa kaleng cat dengan merk tertentu,”ujar Rahmat menjelaskan.Rabu (16/06/2021) tepat pukul 9:08 Wib.  

Berdasarkan data yang dimiliki, untuk tahun 2019.Kode rekening: 3.04 BOP. Antara lain :(1). Kode rekening. 04.3.04.001 untuk pemeliharaan dan perbaikan gedung Rp.151.970.214. (2). Kode rekening. 04.3.04.002 untuk sarana dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.35.237.130,
Untuk tahun 2020. (1). Kode rekening 3.01 BOS.mata anggaran kegiatan 04.3.01.001 untuk pengembangan perpustakaan Rp.115.785.620 juga patut dipertanyakan. (2).04.3.01.6.002 untuk pembelian perawatan alat mutu media pembelajaran Rp.149.799.309. (3).04.3.01.6.003 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.56.080.011 patut dipertanyakan.

Ketika Tim Jaya Pos News, mengantar surat klarifikasi ke SDN 13 Semper Barat, ironisnya,  jawaban beberapa staf TU, “kami diperintahkan Kepala Sekolah  untuk tidak menerima surat yang tidak jelas, kalau mau, silakan tunggu itu perintah kepala sekolah, kita tidak berani menerimanya,” ujar staf TU.

Ketika ditanya, apa yang di maksud, surat yang tidak jelas. tolong tunjukan surat perintah kepala sekolah yang mengatur tidak boleh menerima surat yang tidak jelas ?

Namun sangat disayangkan staf TU tidak bisa menjawabnya, melainkan keluar meninggalkan ruangan dan sementara staf yang lainnya tetap mengaku atas perintah kepala sekolah. Rabu(16/6/2021).

Berdasarkan data RKAS dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatutan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.Tahun Anggaran 2019 dugaan telah melawan hukum sesuai dengan No.06/LHP/XVIII.JKT- XVIII.JKT.4/01/2019 TANGGAL 23 Januari tentang realisasi pembelian buku melebihi 20% penyaluran Dana BOS, Kelebihan pembelian  buku.
Kuat dugaan BOS  dan BOP menjadi ajang korupsi oleh kepala sekolah, saat ini sudah 4 tahun menjabat kepala sekolah dengan jumlah 630 orang siswa .Dugaan penyelewengan sesuai dengan penelusuran dilapangan antara lain;

Tidak  memasang papan informasi tentang dana Bos/ BOP  kuat dugaan ada unsur sengaja,  dikelola secara tidak transparan dan dana BOS.tidak ditemukan disekolah.

Kuat dugaan pembelian alat/prasarana sekolah dengan kwitansi palsu / pengadaan alat fiktif.

Tidak berfungsinya Peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri”
Dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara dengan pembuktian papan informasi dana BOS/BOP tidak cantukankan di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Purwanto, tidak berhasil dimintai tanggapan terkait dugaan penyimpangan dana BOP dan BOS di SDN 13 Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

M Rizal selaku pemerhati pendidikan angkat bicara, dirinya mendesak Inspektorat supaya melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan selaku ASN dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan sumpah jabatan sesudah di lantik menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Tidak Hanya itu, juga mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memangil yang bersangkutan terkait dugaan penyelewengan dana BOP dan BOP termasuk pemeliharaan dan perbaikan Gedung, yang nota bene menjadi ajang kepentingan pribadi,” tegasnya saat dimintai tanggapan.Rabu (16/06.2021). tepat pukul 15:21 Wib. (Parulian).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *