“Dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2020 SMP Negeri 144 Jakarta Diduga Tidak Sesuai Juknis Atau Tumpang Tindih”
JAKARTA, jayaposnews.com — Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, sesuai Juknis, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Perubahan Permendikbud Nomor : 19 Tahun 2020 tentang BOS Reguler.

Sesuai dengan yang tertuang, bahwa pihak Pengguna Anggaran (PA) harus terbuka alias taransparan informasi penyerapan melalui papan pemgumuman di sekolah setiap triwulan agar seluruh siswa baik masyarakat maupun orangtua wali murid mengetahui jumlah dana yang sudah realiasi.
Kepala SMP Negeri 144 Jakarta Kecamatan Cakung, tahun anggaran 2020 mengajukan anggaran melalui RKAS sebesar Rp. 2.472.494.799 dari total rincian dengan jumlah item yang diajukan 30 dan dana yang sudah realisasi dibelanjakan sebesar Rp. 807.342.409 dengan jumlah item yang di pergunakan 22 item.
Ketika jurnalis sebagai sosial kontrol untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kepala SMP Negeri 144 Jakarta tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi dengan dalih lagi sibuk, ketika wartawan Jaya Pos News mempertayakan ke Security, bahwa kepala sekolah masih ada di dalam sekolah dengan guru-guru. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar, bahwa kepala sekolah tidak dapat memberikan keterangan penyerapan dana BOS yang dipertanyakan ke pihak kepala sekolah melalui telepon seluler (WA/HP), tapi sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah selalu menghindar.
Yang sangat mengherankan, penyerapan anggaran pada saat libur sekolah atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan daerah belajar melalui Daring (Dalam Jaringan) Online untuk memutus mata rantai Virus Corona yang melanda wilayah Indonesia mulai Maret 2020.
Tetapi Kepala SMP Negeri 144 Jakarta diduga sudah melanggar Prokes berdasarkan mata anggaran yang sudah dipergunakan dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, bahwa kegiatan ini sering dipergunakan di lapangan atau mengumpulkan siswa di lapangan sementara sekolah libur tapi realisasi anggaran sangat dahsyat Rp. 94.966.230.
Bukan hanya dalam anggaran, ada dugaan, bahwa anggaran tersebut sangat dihambur-hamburkan dari beberapa poin yang sudah disiapkan untuk di konfirmasi wartawan ke pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 144 Jakarta, termasuk ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembelian/perawatan alat multi media pebelajaran Rp. 52.758.783, pemeliharaan dan perbaikan gedung Rp. 83.838.579,-.
Yang paling disoroti, karena terjadi tumpang tindih perbelanjaan pada kegiatan Pemeliharaan Aarana dan Prasarana (Sapras) sekolah yang bersumber dari dua Mata Anggaran APBN (BOS) Reguler Rp. 130.653.081 dan APBD Dinas Pendidikan DKI Jakarta (BOP) Rp. 16.370.310,-.
Besar dugaan pada saat libur sekolah dinilai terjadi kebocoran anggaran yang dipergunakan SMP Negeri 144 Jakarta. Diminya pihak Menejer BOS Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 dan Inspektorat untuk mengaudit dengan detail atau melakukan uji materi tentang pembelian barang untuk dipergunakan dalam kegiatan belajar di SMP Negeri 144.
Apa bila terjadi dugaan Mark-up anggaran supaya diberi sanksi berat ke pihak KPA yang sudah melakukan penyerapan anggaran yang tidak sesuai Juknis. (Maruli Sitompul)