JAKARTA, jayaposnews.com – Walikota Jakarta Utara saat diminta tanggapan terkait program walikota Jakarta Utara wujudkan Kota Bebas Pungli “Pemkot Jakarta Utara bentuk duta anti pungli”
Pemerintah Jakarta Utara berkomitment menjadikan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara “bebas pungli” dan juga semua SKPD antara lain, Satuan Satpol Pamong Praja, PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan, Suku Dinas Pendidikan wilayah 1, Suku Dinas Perhubungan dan bebera camat.
Acara tersebut digelar di Lt 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara.Senin di hadiri lima pilar Kota Jakarta Utara.Antara lain. Pemerintah, TNI, POLRI Kejaksaan Negeri Jakrta Utara, BIN (Badan Intelijen Negara), dan dihadiri nara sumber perwakilan kementerian Polhukam (Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia), Senin (21/06/2021).
Sejumlah masyarakat sangat mendukung terkait Pemkot Jakarta Utara bentuk duta anti pungli. Namun dikatakan, sebenarnya sudah terlalu banyak aturan dibuat untuk pencegajan pungli dan korupsi, salah satu yang di bentuk Pak Wiranto saat beliau menjabat menteri kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Namun disatu sisi, masyarakat sangat pesimisi terealisasi, Maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Jakarta Utara, patut dipertanyakan kinerja Jajaran Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Sumpah dan Janji sebagai PNS/ASN dan bahkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS/ASN, hanya “Lips Service”. yang terjadi justru sebaliknya.
Pasalnya, di Jl. Melur Rt 07/09 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Berdiri bangunan diduga tanpa IMB, juga berada di kawasan pemukiman kuat dugaan peruntukannya bukan untuk hunian atau rumah tinggal melainkan menjadi gudang.
Sumber informasi dilapangan dan tidak disebut namanya, “kalau mau jelasnya tanya saja pengawas Cipta Karya Tata Ruang Kecamatan Koja, Deden dan Sarah, kita sudah ketemu beliau,” ujarnya.
Dengan adanya bangunan yang diduga telah melanggar aturan dan bahkan tidak memiliki IMB menjadi pertanyaan publik, lantas apa aja kinerja pengawas dilapangan, masah segitu besarnya bangunan tidak ditindak,” pungkas Richard.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipraktikno tidak berhasil dihubungi, menueurt salah stafnya dan tidak disebut namanya, bapak saat ini tidak berada dikantor,” ujarnya.
Hal yang sama juga dengan Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Koja, juga tidak berhasil dimintai tanggapan terkait bangunan tanpa IMB di Jl.Melur.
M.Rizal menegaskan “diminta Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi dilapangan dan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga telah melakukan persekongkolan terkait bangunan yang nota bene tidak memilki IMB,:tegasnya.
Tidak hanya itu, pemilik bangunan tidak berhasil dihubungi untuk mempertanyakan apa yang mrenjadi kendala sehingga saat ini belum kelihatan banner bangunannya. Padahal kegitan sudah mencapai 60 % kondisi fisik bangunan dilapangan. (Tim)