JAKARTA, jayaposnewa.co.id — Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahkan tugas Negara lainnya dan berdasarkan aturan dan perundang-undangan.
Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya dan merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkan orang perorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Mengacu pada Peraturan No. 281 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BAB II. Kedudukan Tugas dan Fungsi diatur di pasal 3 pada huruf (f). Pelaksanaan penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi.
Berdasarkan Pasal 47 (1). UP PTSP Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan penandatanganan perizinan atau non perizinan serta dokumen Administrasi sesuai kewenangannya.
(2). untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UP Kecamatan menyelenggarakan fungsi pada ayat (d). Pelaksanaan meneliti, memeriksa berkas permohonan perizinan serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya. Huruf (e). Pelaksanaan penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan. (f). Pelaksanaan penelitian teknis atau pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi.(j). Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan Izin dan non izin serta dokumen administrasi sesuai kewenangannya dengan memperhatikan SKPD atau UKPD terkait.
Hanya saja, terkait Izin yang ditemukan di lapangan bahwa IMB Rumah Tinggal, namun fakta di lapangan Bangunan yang dibangun adalah Non Rumah Tinggal (Bangunan Komersil).
Menanggapi hal tersebut Kepala UP PTSP Kecamatan Tanjung Priok mengatakan, “kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ke Tata Ruang saja,” ujarnya.
“Dirinya mengakui, bahwa pengajuan permohonan izin tersebut adalah benar izin Rumah Tinggal dan bukan non rumah tinggal,” ujar Walden.Senin(28/06/2021) tepat pukul 12:56 Wib.
Hanya saja, ketika ditanya, apakah sebelum IMB-nya diterbitkan tidak dilakukan penelitian berkas dan survei lokasi atau pengujian fisik permohonan perizinan?
Sangat disayangkan, beliau tidak merespon nya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran Izin atau Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, kuat dugaan tupoksi pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec Tanjung Priok patut dipertanyakan.
Kog bisa luput dari pengawasan di lapangan, tidak tertutup kemungkinan pengawas di lapangan dengan pemilik bangunan diduga telah terjadi “setali tiga uang.” Buktinya kenapa tidak dilakukan penyesalan, apalagi di tengah pemukiman dan sesuai Izin yang tertera di banner,” ujar warga saat itu dan tidak disebut namanya, Senin (28/06/2010).
Berdasarkan penelusuran dan wawancara di lapangan, Herman (43 tahun) warga Swasembada Barat, mengaku heran atas tersebut, “Izin Rumah Tinggal, ternyata bangunan bukan rumah tinggal melainkan bangunan Gudang/ Bengkel,” pungkasnya.
M. Rizal angkat bicara,” dengan pelanggaran tersebut jelas Pemprov DKI Jakarta sudah dirugikan dan dibohongin, bagaimana bisa izin yang dimiliki Izin Rumah Tinggal, No.IMB: 24/C.37.EC./31.72.02.1005.02.023.R.4/3-1.785.51/e/2021 RT.010/RW 010. Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Sementara itu, fakta dilapangan menjadi Bangunan Non Rumah Tinggal ( Komersil/ Gudang)”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan,” Supaya Kepala Inspektorat Provinsi DKI, Syaefullo Hidayat dan Kepala Irbanko Jakarta Utara, Junjung memanggil unit terkait termasuk UP PTSP Kecamatan Tanjung Priok dan juga Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec Tanjung Priok,” tegas M.Rizal.
Pemerintah kota administrasi Jakarta Utara belum lama ini berkomitmen menjadikan Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Kota bebas pungutan liar ( pungli).
Komitmen tersebut bertempat di ruang Bahari Lt 14 Kantor Walikota Jakarta Utara.Senin (21/06/2021)
Dihadiri 5 pilar kota administrasi Jakarta Utara ,TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,BIN dan sebagai Nara sumber dari Kementerian Polhukam (politik,hukum, dan Hak Asasi Manusia).
Dan juga 10 UKPD kota administrasi Jakarta Utara antara lain, Satpol PP,UP PTSP,Sudin Dukcapil,Sudin Sosial, Sudin Pendidikan 1, Sudin Perhubungan,dan Camat Penjaringan.
Hal tersebut ketika dipertanyakan kepada Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim,S.IP, M.Si dengan tegas dikatakan,” berlaku untuk semua,awasi saja”, tegas Walikota Selasa (22/06/2010) tepat pukul 14:26 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Andi L dan juga Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, tidak berhasil diminta tanggapan terkait penyalahgunaan izin dilapangan. (Parulian).