“Penyerapan Dana Desa Rawakalong Diduga Tidak Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Baik PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku”
BOGOR, jayaposnews.co.id — Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan pemerintah nomor 68 Tahun 1999 tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara, dalam hal ini seluruh pengguna anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD yang di kelola Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus terbuka untuk memberikan informasi ke masyarakat yang sudah meminta bentuk penyerapan sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmingrasi nomor : 6 tahun 2020 dengan perubahan peraturan menteri Nomor : 11 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, kepala desa yang sudah mempergunakan anggaran harus terbuka sesuai peraturan yang ada, berdasarkan permintaan masyarakat anggaran yang sudah dipergunakan di tempatkan kemana lokasinya baik pada saat sekarang ini situasi dan kondisi bencana Wabah Virus Corona yang mengakibatkan perekonomian warga desa menurun.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tata cara pembagian, penetapan dan penyaluran dana desa di wilayah Kabupaten Bogor yang seharusnya seluruh desa untuk mematuhi, yakni di antaranya Kepala Desa Rawakalong Kecamatan Gunung Sindur, ketika ada permintaan dari berbagai elemen sosial kontrol pihak desa tidak bersedia menerima surat Klarifikasi dan konfirmasi atas perintah dari kepala desa ke bahwaannya, dengan alasan tidak perlu memberikan informasi, bahwa semua anggaran yang diterima sudah terserap sesuai rencana Kerja yang dilakukan, kata salah satu staf di kantor Desa Rawakalong ke pihak Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu.
Ketua LSM Antara. Anton. P salah satu dari aliansi LSM, Media cetak dan Online yang sudah terjun memberikan surat klarifikasi dan konfirmasi ke Desa Rawakalong Kecamatan Gunung Sindur salah satu staf dari desa dengan arongan menjawab, bahwa desa tidak menerima surat klarifikasi karena itu perintah dari kepala desa, diminta perlu seluruh masyarakat untuk menerima informasi penggunaan anggaran baik pemberian dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang diduga tidak sesuai dengan nama penerima dengan NIK atau RT/RW, besarnya dana desa (DD) yang bersumber dari APBN yang di terima pihak kepala desa Tahun 2016 Rp. 643.497.213, tahun 2017 Rp. 820.115.508, tahun 2018 Rp. 761.084.475, tahun 2019 Rp. 888.277.074 dan tahun 2020 Rp. 928.760.000.

Sementara pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) menyalurkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebagai dana pendamping dari pusat yang bersumber dari APBD, tahun 2017 Rp. 502.268.880, Tahun 2018 Rp. 533.448.317, tahun 2019 Rp. 672.452.807 dan tahun 2020 Rp. 532.652.807 dana tersebut di luar bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anton. P memberi jawaban konfirmasi dari Jaya Pos News di kantornya, melihat besarnya anggaran tersebut. Maka Aliansi Bersatu membuat Surat Klarifikasi dan Konfirmasi ke kepala desa untuk mengetahui berapa persen terserap anggaran dan fisik yang dikerjakan apa saja. Tapi pihak aparat desa dan kepala desa tidak terbuka seakan ada yang dirahasikan.
Besar dugaan, bahwa dana yang sudah dipergunakan mulai tahun 2017 s/d tahun 2020, tidak sesuai fakta di lapangan, Publikasi Prioritas penggunaan DD di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan Pemerintah Desa kepada masyarakat di ruang publik yang dapat diakses masyarakat yang dilakukan secara Swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pemerintah pusat dan daerah memerintahkan seluruh kepala desa untuk menyalurkan Bantuan Tunai Langsung ke seluruh warga yang terdampak perekonomian di desa yang menjadi menurun karena wabah virus corona. Sesuai peraturan Menteri Desa Tertinggal, bahwa Metode dan Mekanisme Penyaluran yakni, 1) Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus: a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 25 persen dari jumlah DD. b) Desa penerima DD Rp 800.000.000 sampai Rp 1.200.000.000,- mengalokasikan BLT-DD maksimal sebesar 30% dari jumlah DD.
c) Desa penerima DD lebih dari Rp 1.200.000.000,- mengalokasikan BLT-DD maksimal 35 persen dari jumlah DD. d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi, setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. 2) penyaluran dilaksanakan pemerintah desa dengan metode nontunai (Cash Less) setiap bulan. d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-DD. 1) Masa penyaluran BLT-DD 3 bulan terhitung sejak April 2020; dan 2) besaran BLT-DD/bulan sebesar Rp 600.000,00/keluarga. e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan.
Sementara kepala Desa Rawakalong Kecamatan Gunung Sindur, tahun 2020 menerima anggaran DD sebesar Rp. 928.760.000 berdasarkan analisa, bahwa desa tersebut dapat mempergunakan sebesar Rp. 232.190.000 (25 %) sementara data desa yang ada pada tim Aliansi, pihak desa mempergunakan dana BLT sebesar Rp. 323.400.000 dengan jumlah penerima 154 KK berdasarkan data yang ada dari Kementerian Desa Tertinggal dan pihak inspektorat maupun Kepala Dinas PMD Kabupaten Bogor harus proaktif untuk mengawasi kegiatan tersebut, juga tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu dalam jangka dekat akan membuat laporan ke pihak Tipikor Polres Kabupaten Bogor untuk menindak dan melakukan penyidikan sesuai tugas dan fungsinya, ungkap Anton. P. (Rizal Pasaribu)