KOTA BEKASI, jayaposnews.co.id — Akibat semakin meningkatnya penyebaran Wabah Virua di Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Saya tetapkan di Kota Bekasi, PPKM mikro darurat,” ujar Rahmat Effendi kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Kedaruratan tersebut, kata Rahmat Effendi, dilihat dari banyaknya pasien COVID-19 yang tidak tertangani Rumah Sakit. Keterisian tempat tidur pasien Corona di rumah sakit di Kota Bekasi hampir penuh.
“Pasiennya membeludak, BOR (bed occupancy rate)-nya melewati batas kewajaran, sementara kapasitas rumah sakit saya sudah minta 75 persen untuk COVID, 25 persen untuk non-COVID. Di sini sudah kita tambah, triase IGD-nya juga sudah kita tambah, rumah sakit swasta kita minta 40 persen, sementara lahan pemakaman pun sekarang semakin menipis.
Artinya, ada peningkatan yang luar biasa. Maka saya menetapkan PPKM mikro di daerah saya ini darurat,” jelas Rahmat Effendi.
Selain rumah sakit, pemakaman di Kota Bekasi, kata Rahmat Effendi, juga penuh. Beberapa hari ke belakang, tingkat kematian di Kota Bekasi melonjak drastis.
“Kita tetapkan sekarang darurat. Kan sudah 72 orang yang meninggal dalam sehari, belum yang diambil dari rumah sakit lain (swasta), kan masih banyak,” jelas Rahmat Effendi.
Diketahui, pemerintah pusat sebetulnya belum secara resmi memberlakukan PPKM darurat. Namun sudah ada sejumlah usulan soal aturan yang akan berlaku 3-20 Juli 2021 tersebut. (TS/JM)