Kepala SMKN 4 Jakarta Utara Diduga Cuci Tangan Atas Penggunaan Dana BOS

“Kepada Jaya Pos News Rianto Ritonga Mengatakan, Laporan BOS TA 2018/2019 SMKN 4 Sudah Diperiksa BPK dan Clear, Seakan Tidak Ada Masalah.”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Masyarakat harus menyadari bahwa opini WTP (Wajar Tampa Pengecualian) merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan yang dihasilkan dari pemeriksaan keuangan bukan jaminan tidak ada korupsi. Ujar Anton P dari LSM Antara, Jakarta.
Kepala SMKN 4 Jakarta Utara Rianto Ritonga mengatakan, laporan BOS TA 2018/2019 sekolahnya sudah diperiksa BPK dan sudah clear. Padahal hasil pemeriksaan BPK pun menyatakan ada penyimpangan sesuai data diperoleh Jaya Pos News.

Tampaknya sang kepala sekolah ini seakan berkelit dari semua permasalahan dan mau cuci tangan, ujar salah satu petinggi Aliansi LSM dan Media Cetak dan Online Bersama, Jakarta.

Asumsi masyarakat, jika WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pasti tidak ada korupsi. Jika ada korupsi, maka auditnya pasti salah. Padahal, pandangan itu dilihat dari sudut ilmu audit tidak tepat. Opini WTP bukan dimaksudkan untuk menjamin tidak ada korupsi.

Menurut standar audit, ada empat jenis opini sesuai dengan tingkat kewajarannya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Agar laporan keuangan memiliki keandalan dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, maka harus disusun sesuai standar akuntansi, katanya

Opini WTP diberikan jika dalam segala hal yang material, laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Sedang WDP jika ada ketidaksesuaian material pada satu atau beberapa pos laporan keuangan.

Namun tidak mempengaruhi kewajarannya secara keseluruhan. Sementara, TW jika laporan keuangan mengandung salah saji yang sangat material atau sangat menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar. TMP atau disclaimer jika auditor dibatasi geraknya, tidak bisa mengumpulkan bukti audit dengan nilai sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan diragukan.

Pada umumnya auditor melakukan audit secara sampling karena tidak mungkin memeriksa seluruh transaksi, Butuh waktu lama untuk memeriksa seluruh populasi. Manfaat informasi dalam laporan keuangan juga sia-sia (menjadi basi) jika waktu pemeriksaannya lama, sementara informasi dibutuhkan segera untuk pengambilan keputusan.

Sebagai konsekuensi metoda sampling, audit menerapkan konsep materialitas. Auditor akan membuat suatu perhitungan untuk menentukan batasan suatu transaksi dinilai material. Makin besar volume keuangan yang diperiksa, maka batas materialitasnya makin besar.
Misal dengan perhitungan tertentu, auditor menetapkan batas materialitasnya Rp 50 juta. Maka, auditor akan fokus mengambil sampling transaksi dengan nilai lebih dari Rp 50 juta.

Di sini ada risiko auditor tidak menemukan suatu penyimpangan pada transaksi di bawah Rp 50 juta karena tidak di-sampling. Ironisnya, bisa jadi penyebab penyimpangannya adalah korupsi.
Penggunaan sampling merupakan praktik yang lazim dalam audit. Ini berarti audit dilakukan berdasar pengujian sebagian data secara uji petik. Cara demikian mengandung risiko ada salah saji material yang tidak ditemukan. Namun, dengan analisis risiko dan metoda sampling yang tepat, maka risiko tersebut dapat dikurangi.
Situasi sulit, sering ditemukan penyimpangan berupa kemahalan harga (mark-up), pembelian barang dan jasa tidak layak, fiktif, dan lain-lain. Hal tersebut timbul karena praktik korupsi dan kolusi di pemerintahan sangat luas (massive).

Auditor selalu bekerja berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Situasi yang koruptif dan kolutif berakibat pada data (fakta) yang diterima auditor sering bersifat “rekayasa” yang disusun sangat rapi sehingga sulit dideteksi.
Meskipun sudah menggunakan pendekatan audit berbasis risiko dan pemilihan metoda sampling yang tepat ternyata praktik penyimpangan banyak, auditor masih menghadapi risiko ada transaksi atau kegiatan yang luput dari pemeriksaan dan di kemudian hari ditemukan korupsi oleh penegak hukum.

Dengan keterbatasan audit dan faktor lingkungan yang koruptif, maka sangat sulit bagi BPK untuk menjamin opini WTP bebas dari korupsi. Audit memiliki keterbatasan dalam pengambilan sampel audit karena tidak semua transaksi diperiksa. Bisa terjadi, untuk sejumlah transaksi yang tidak diambil sebagai sampel, justru terjadi korupsi, tutur Anton.
Mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan/Keputusan Menteri, Peraturan/Keputusan Gubernur, Peraturan/Keputusan Gubernur dan lain-lain yang memberikan kewenangan tertentu kepada seseorang atau kelompok orang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu di dalam jabatan atau kedudukannya, peraturan formil yang mengatur kewenangan seorang pemangku jabatan tertentu atau Kepala Sekolah.

Hasil penelusuran dan investigasi  di SMK Negeri 4 Rorotan Jakarta Utara dan beberapa point pertanyaan yang ditujukan langsung via WhatsApp milik Kepala SMK Negeri 4, antara lain:
Terkait penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2019 s/d 2020 sesuai dengan data RKAS dan   Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran  2019.No.06/LHP/XVIII.JKT-XVIII/4/01/2020 tgl 23 Januari tentang realisasi pembelian buku melebihi standart 20% atau Rp.65.892.671,00 dan yang lainnya.

Terkait perbedaan fisik barang yang diterima pihak sekolah dengan dokumen pertanggungjawaban, terdapat kekurangan 89 barang yang belum dimasukkan dalam kartu inventaris barang.

Realisasi belanja BOS yang belum sesuai dengan komponen pembiayaan pada Juknis BOS tidak sesuai komponen pembiayaan pada Juknis BOS sebesar Rp.44.021.400,00 dan berdasarkan  LHP realisasi belanja BOS melebihi standart kelebihan harga barang  sebesar Rp.85.892.000,00.

Terkait Anggaran Dana Dekonsentrasi Tahun 2018 s/d 2019 yang bersumber dari APBN patut diduga telah terjadi penyimpangan, begitu juga terkait rekanan pelaksana atau rekanan tidak dilakukan proses lelang sebagaimana diatur di aturan maupun Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya.

Terkait data RKAS Tahun 2020 belanja kegiatan SMK Negeri 4 Rp.11.659.999.821, total belanja murni dan juga total rincian Rp.11.992.827.457. Mengacu pada Surat Edara Kemendikbud No.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Hal tersebut patut di pertanyakan besaran  anggaran yang dibelanjakan oleh pihak sekolah,padahal kegiatan belajar mengajar terhadap siswa belajar dari rumah melalui online. 
Terkait praktek secara phisik. Menurut sumber yang layak dipercaya, “bahwa praktik secara phisik tidak dilaksanakan, melainkan hanya diatas kertas atau SPJ,” ujar sumber dan tidak mau namanya dipublikasikan.

Dengan enteng  Kepala Sekolah SMK Negeri 4, Dr.Rianto Ritonga, MM menjawab, “isi surat yang sama juga dikirim beberapa LSM ke kami. Kemudian kami jawab, yang salah satu isinya adalah bahwa Laporan BOS Tahun 2018 dan 2019 SMK Negeri 4 sudah diperiksa pada Januari 2020, dan sudah selesai semua dengan BPK (clear),” ujar Kepala Sekolah. Senin.(5/07/2021) tepat pukul 11:20 Wib) dengan jawaban normatif dan tidak menyentuh substansi yang dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana saat dihubungi via WhatsApp, namun sangat disayangkan beliau tidak menjawabnya.

Hal yang sama juga dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto juga tidak meresponnya, Selasa (6/07/2021). (Parulian).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *