Rahmat Effendi: kasus Covid-19 di Kota Bekasi Sudah Sampai Level Darurat

KOTA BEKASI, jayaoosnews.co.id – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Apriyanto, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol A. Suprijadi, Kepala Kejaksaan Negeri, Laksmi Indriyah dan Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan Rapat Koordinasi mengenai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi.

Merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri RI, mengenai PPKM Darurat yang harus dilaksanakan mulai 03 hingga 20 Juli 2021. Kegiatan PPKM tersebut akan digabungkan dengan gelar Operasi Yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang akan ditempatkan di masing masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah serius dalam melaksanakan PPKM Darurat yang telah diinstruksikan sistem digelarnya Operasi Yustisi yang menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu, untuk membuat efek jera, agar tidak menjadi kekosongan hukum. Kajari Kota Bekasi menyarankan, agar dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi, untuk menindak lanjut Operasi Yustisi.

Dalam evaluasi kebelakang selama 4 hari berlangsung prosesnya PPKM Darurat mengenai peningkatan disiplin, dengan tindakan akhir adalah penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat. Ditegaskan Kejari Kota Bekasi akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan.

Keputusan ini memperhatikan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.5 Tahun 2021 pasal 34, mengenai denda sebagai Sangsi Administrasi dan juga mengacu pada Perwal No. 45 Tahun 2021 mengenai Sangsi Administrasi terhadap pelanggaran ringan.

Sebelum dilakukannya penegakkan Operasi Yustisi pada PPKM Darurat di perbatasan akan segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus, agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM Darurat. Hal ini untuk menindaklanjuti kepada Forkompimda Kota Bekasi, agar disosialisasikan kembali.

“Sinergitas ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor ini, efek jera kepada warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat, karena ini untuk warga sendiri juga dalam bentuk pencegahan pada masa Pandemi yang sedang tinggi kasusnya,” ujar Wali Kota.

Wali Kota memaparkan, bahwa pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan, penerapan dengan dan sidang di tempat terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha, namun belum ada kriteria standarisasi. Karena terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran Alun Alun Kota Bekasi, sehingga eksalasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.

Peningkatan level penegakkan hukum melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota merujuk pada perundang undangan, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua tim penegakkan PPKM Darurat ini ditunjuk sebagai Ketua Tim Kepala Satpol PP Kota Bekasi didampingi Kepala bagian Hukum, segera untuk melaporkan dan segera dibuatkan Surat Keputusan Tim PPKM Darurat ini. (Redaksi JPN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *