Warga Kecamatan Cilingcing Minta Forkopimda Jakarta Utara Tutup Total Cafe Sajem

“Tiga Pilar Satgas Covid-19 Kecamatan Cilingcing Tindak Cafe Sajem Yang Dibekingi  Oknum LBH Bankumham Inisial. M.”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Meningkatnya kasus wabah virus corona yang melada wilayah Jawa Bali Khususnya provinsi DKI Jakarta. Presiden Republik Indonesia memberlakukan PPKM Mulai 3 Juli — 20 juli untuk memutus mata rantai Virus Vorona, juga di wilayah Kecamatan Cilingcing ada Cafe Sajem yang sudah melanggar Protokol Kesehatan.

Karena setiap malam buka dan sudah sering ditindak petugas Tiga Pilar Satgas Covid-19 Kecamatan cilingcing, tapi pihak penggelola tidak menghiraukan peraturan tersebut, karena salah seorang ber inisial “M” mengatas namakan satu LBH Bankumham diduga melindungi para pemilik kafe tersebut.
Ketika awak media konfirmasi ke pihak LBH Bankumham yang berinisial M tentang surat kuasa dari pihak cafe yang berada di Jalan infeksi cafe sajem Kecamatan Cilingcing Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak dapat menunjukan apa yang dikonfirmasi awak media.


Dengan banga M mengatakan, bahwa dia sebagai kuasa dari cafe yang ada di wilayah Sajem, juga mengatakan, seluruh media dan penegak hukum dia sudah mengkordinir. Pada hal setiap buka cafe tersebut seluruh aparat penegak hukum dari Kecamatan Cilingcing termasuk Satgas Covid-19 sudah sering membuat teguran baik menyegel cafe tersebut.

Tetapi, karena ada beking dari LBH Bankumham pemilik Cafe merasa di atas angin, seluruh warga yang ada di wilayah cafe tersebut sudah merasa resah, karena takut tertular covid.

Masyarakat Kecamatan Cilingcing berharap ada tindakan tegas dari Forkompinda Jakarta Utara, khusus Polres  untuk melakukan pembongkaran cafe yang sudah meresahkan warga, sesuai dengan situasi dan kondisi Covid 19 ini, Walikota Jakarta Utara, harus tegas melakukan penertipan lokasi cafe sajem tersebut, menggigat bahwa cafe tersebut terletak di Bantaran Sungai Jln. Infeksi dan tanah tersebut masih lahan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.

Maka, untuk menjaga tidak terjadinya banjir saat musin hujan perlu ditertibkan, baik ijin operasional cafe tersebut tidak dapat ditunjukan pemilik cafe di wilayah Sajem, menggigat Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, tentang sapu bersih pungli (SABER PUNGLI), maka pihak penegak hukum Polres Jakarta Utara maupun Polsek Kecamatan Cilingcing agar dapat melakukan penindakan sesuai peraturan yangbbetlaku, ke pihak LBH yang sudah membekingi dan menerima melindungi penggelola cafe tersebut.

Salah satu Cafe  BTV (A) yang diduga sudah memberikan setoran ke pihak LBH Bankumham yang berinisial M sebesar Rp. 2.338.000 melalui rekening bank BNI ke rekening M Bank BCA, agar cafe tersebut dapat beroperasi semestinya, diminta perlu ada tindakan dari Polres Jakarta Utara, untuk menindak lanjuti kegiatan tersebut.

Timbul Sinaga SE salah satu pemimpin dari Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersama mengatakan dan meminta Forkopimda dan Polres Jakarta Utara untuk menertibkan dan menutup segala akfifitas Cafe di Jln Sajem, mengingat situasi sekarang merebaknya Wabah Virus baik itu Virus Delta yang disebut datangnya dari India. Tetapi jika Cafe ini tetap buka dengan waktu tidak terbatas, justru dikhawatirkan ikut andil menyebarkan virus ke masyarakat lain, tutur Timbul. 

Warga Kecamatan Cilingcing sangat berharap ke Walikota Jakarta Utara, baik Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, untuk membongkar cafe tersebut dan mengembalikan sesuai dengan fungsinya. (Rosid/Tasiran/Muryanto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *